PEMUKIMAN PADAT : Tampak terlihat pemukiman penduduk di kawasan Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji yang semakin padat. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Angka real penduduk Kota Depok per tahun 2020, belum ditetapkan. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok baru lakukan sensus penduduk dengan menggunakan combine metode (metode kombinasi).
Kasi Neraca dan Analisis BPS Kota Depok, Bambang Pamungkas mengatakan, telah melakukan Sensus Penduduk mulai Senin (1/9). Menurutnya, ini menjadi metode kombinasi yang dilakukan pertama kali di Indonesia. Sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali, bakal berbeda dengan pelaksanaan sensus pada tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini BPS menggunakan combine method (metode kombinasi), yang menggabungkan pendataan mandiri secara online. Dan pendataan dari petugas yang mendatangi rumah warga (door to door). Sebelumnya, BPS Kota Depok sudah melaksanakan Sensus Penduduk 2020 melalui online, diberlakukan pada Februari-Maret 2020.
"Jadi kami mengacu pada data dasar admin induk, yang sudah terdata. Untuk menyesuaikan kami tinggal kerumah penduduk untuk memastikan data yang valid, bisa saja ada penambahan atau pengurangan dari data dasar milik BPS," kata Bambang kepada Radar Depok, Selasa (1/9).
Menurutnya, petugas BPS yang terjun ke lapangan sudah dipastikan bebas Covid-19. Sebelum keliling ke lingkungan, petugas harus melengkapi diri dengan hasil Rapid Tes, dalam pelaksanaan petugas juga di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). "Ini merupakan lanjutan dari sensus penduduk yang dilaksanakan Februari sampai Agustus," jelas Bambang.
Namun demikian pihaknya belum bisa pastikan jumlah penduduk di Kota Depok.
"Perubahan jumlah penduduk pasti akan terjadi tinggal kita tunggu hasil penghitungannya," pungkas Bambang. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB