JELASKNAN : Kasi Intel Kejaksaan Kota Depok, Herlangga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Depok. Rabu (2/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meluncurkan program peningkatan pemahaman hukum, melalui penerangan hukum online dengan nama Jaksa Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada (Jasuda).
Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut, Jasuda merupakan program penyebaran konten informasi, terkait dengan aturan-aturan Pilkada yang dibuat dalam bentuk poster menarik. Dan mudah dipahami masyarakat.
Dia menambahkan, Jasuda juga sebagai salah satu sarana penyebaran informasi positif di media sosial, untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.
"Oleh karena itu, perlunya informasi positif khususnya di Media Sosial. Untuk mendukung kesuksesan Pilkada Depok, agar masyarakat mengetahui dan paham," tegasnya kepada Radar Depok, Rabu (2/9).
Herlangga mengatakan, konten yang dimuat dalam program JASUDA ini melalui media sosial, berisi tentang hukum dan pengertian dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami. Seperti yang dimaksud Pemilih itu adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilih, dan masih ada lainnya di dalam konten Jasuda tersebut.
"Masyarakat harus diberikan informasi yang benar. Informasi yang baik agar masyarakat tidak tersesat atas informasi-informasi yang tidak benar sehingga Pilkada Kota Depok 2020 dapat berlangsung sukses," tandasnya. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB