ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disomasi Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia. Alsannya, institusi yang dibentuk pemerintah tersebut tidak mengawal dengan baik kasus rudapaksa terhadap anak-anak di Depok pada 2019 lalu.
Perwakilan Fakta, Azas Tigor Nainggolan menurutkan, kasus yang dimaksud ialah pencabulan yang dilakukan oleh LLN, seorang pria yang mengaku biarawan gereja, terhadap anak-anak di panti asuhan KBR. Kasus yang tidak terkawal dengan baik berujung pada penangguhan tahanan LLN. Ia bebas hingga sekarang.
"Terkait penanganan dan pengawasan dalam perkara kekerasan seksual terhadap ajak dengan diduga pelaku, kami melihat banyak yang harus diklarifikasi serta dituntaskan oleh KPAI," tulis Tigor dalam surat somasi bertanggal 28 Agustus 2020.
Somasi juga dilayangkan karena dalam kasus tersebut, KPAI tidak berperan sebagai pelapor. KPAI justru mengirimkan aktivis anak nonkomisioner, Farid Arifandi sebagai pelapor ke Polres Metro Depok pada 13 September 2019.
Selama batas waktu 3 bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan. Penyidik, pelapor, maupun KPAI tak mampu menemukan anak-anak yang telah terpencar untuk dihadirkan dalam pemeriksaan. Belakangan, tepatnya pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut seharusnya juga diemban penyidik dan KPAI.
"Sebagaimana diamanatkan UU tentang Perlindungan Anak, saudara (KPAI) memiliki tugas pokok di antaranya memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak," lanjut Tigor dalam somasinya.
Adanya pencabutan laporan hingga bebasnya LLN pada 9 Desember 2019, membuat dia prihatin. KPAI berhak/harus menjadi pelapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak panti asuhan tersebut.
ILUSTRASI
Di samping somasi, macetnya kasus ini belakangan kembali marak diberitakan. KPAI telah mengetahui di mana anak-anak korban pencabulan kini berada, yakni di sebuah rumah di Depok. Tigor mendesak KPAI kembali membuka kasus ini bersama Polres Metro Depok dan menangkap LLN kembali. Kasus kejahatan terhadap anak memang dapat kembali dilanjutkan meski laporan telah dicabut, sebab kasus ini bukan delik aduan.
Merespons somasi dan maraknya pemberitaan itu, KPAI mengaku telah berkoordinasi lintas sektor pada 31 Agustus 2020 lalu untuk kembali mengawal kasus ini.
"Terkait terlapor bebas, saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab wewenang penyidik," ujar Komisioner Bidang Anak-anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina dalam konferensi pers, Rabu (2/9).
Kepastian hukum menjadi poin pertama dalam rapat koordinasi kemarin. KPAI sudah menyurati Polres Depok dan komitmen itu disampaikan. Penegakan hukum saat ini fokus ke penyidik melakukan tugas-tugasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi intens dengan penyidik," tambahnya.
Elvina menyebut, penyidik mengklaim kesulitan mencari keberadaan anak-anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga kasus ini mangkrak. Dalam rangka memudahkan penyidik dalam mengungkap lagi kasus ini, lanjut Elvina, anak-anak yang kini telah diketahui posisinya itu akan dipindahkan ke satu tempat, yakni Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak Handayani milik Kementerian Sosial RI.(rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya