BERAKTIFITAS : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas saat jam istirahat di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Pusat telah merilis pemberian tunjangan uang pulsa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, saat ini, tunjangan uang pulsa ASN belum diberikan kepada ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Rencananya, pemberian tunjangan uang pulsa ASN sebesar Rp400 ribu perbulan.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, ASN Kota Depok mencapai 6.381 pegawain. Namun, terkait pemberian tunjangan uang pulsa ASN, Pemkot Depok belum menerima SK dari kementerian, sehingga pihaknya belum mengetahui berapa jumlah ASN yang akan diberikan tunjangan uang pulsa.
“Kami belum tahu, karena belum mendapatkan surat resmi,” ujar Nina Suzana, (3/9).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah resmi diputuskan untuk pemberian tunjangan uang pulsa, melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi tahun Anggaran 2020. Besaran tunjangan yang diberikan yakni Rp400 ribu per bulan untuk pejabat Eselon I dan II atau setara.
Untuk pejabat setingkat Eselon III atau setara ke bawah diberikan tunjangan sebesar pulsa Rp200 ribu per bulan. Tidak hanya itu, pada KMK ditetapkan pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang dan per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan bersifat insidentil. Keputusan yang dikeluarkan Sri Mulyani berlaku hingga 31 Desember 2020. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB