Senin, 22 Desember 2025

Warga Aruba Tempuh Jalur Hukum

- Senin, 7 September 2020 | 09:32 WIB
PROTES : Warga Aruba menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya sempat berseteru dengan pihak pengelola dan PLN Kota Depok. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga perumahan mewah Aruba di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, menempuh jalur hukum. Sebab, hingga saat ini permasalahan antara warga dan penghuni perumahan tersebut tak kunjung selesai. “Ada tujuh warga yang menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Depok,” kata Lawyer Para Penggugat, Wahyu Hargono melalui keteranganya. Wahyu mengatakan, ada beberapa poin penting yang digugat oleh penggugat. Pertama, para pengugat memohon kepada hakim agar menyatakan bahwa turut Tergugat 1 (PLN Depok), 2 (Pemkot Depok), dan 3 (developer) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memutus aliran listrik ke rumah para penggugat. Kedua, para penggugat memohon kepada hakim agar menghukum developer untuk membayar kerugian material maupun immaterial kepada Para penggugat. “Akibat diputuskannya aliran listrik tahun lalu,” kata dia. Lalu ketiga lanjut Wahyu, para penggugat memohon kepada hakim agar memerintahkan developer menyerahkan hak pengelolaan PSU kepada Pemkot Depok. “Keempat para penggugat memohon kepada hakim agar Pemkot Depok mencabut izin usaha penunjang ketenagalistrikan milik developer,” terangnya. PROTES : Warga Aruba menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya sempat berseteru dengan pihak pengelola dan PLN Kota Depok. FOTO : ISTIMEWA   Diketahui bahwa Pemkot Depok telah meminta kepada pengembang perumahan tersebut untuk menyerahkan semua aset perumahan yakni prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Depok. Setelah itu semua aset akan diberikan pemkot untuk dikelola warga perumahan Aruba. Namun hingga saat ini pihak pengembang belum menyerahkan, hingga warga perumahan menempuh jalur hukum. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X