TERJARING : Sebanyak 45 orang warga Kecamatan Sawangan, terjaring razia masker yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (25/08). FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Depok No 59 tahun 2020 dan Perwal No 60 Tahun 2020. Nantinya, Perwal tersebut akan menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB Proposional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pada Perwal tersebut di Bab II pasal 3, setiap orang yang berkegiatan diluar rumah atau tempat umum wajib menggunakan masker, berjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer, hingga melakukan isolasi mandiri apabila mengalami gangguan kesehatan seperti flu, batuk, dan pilek.
Lalu di Bab II pasal 5 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan jumlah pengunjung maupun pegawai, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, posyandu, mall, perkantoran, hotel, perbankan, wisata alam, hingga tempat yang menjadi potensi banyak orang. Selain itu, masih di Bab dan pasal yang sama, terdapat sejumlah tempat yang belum boleh digunakan atau di operasionalkan, yakni taman, kolam renang, dan perpustakaan.
Pada Perwal No60 Tahun 2020, di jabarkan sejumlah saknsi kepada pelanggar yang telah ditetapkan dalam Perwal. Pada Bab 2 terkait pelaksanaan bagian kedua pasal 5, setiap orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit. apabila pelanggaran berlangsung satu kali, akan dikenakan sanksi sosial selama 30 menit atau denda administratif maskimal Rp100 ribu, pelanggaran berulang dua kali dikenakan sanksi sosial selama 45 menit atau denda Rp200 ribu, berulang tiga kali dikenakan sanksi sosial selama 60 menit atau denda sebesar Rp250 ribu.
Pada Pasal 8 poin 5, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan, maupun wisata apabila melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan paling lama 3 x 24 jam. Apabila dilakukan berulang kali akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta hingga 25 juta. Untuk pelaku usaha moda transportasi tidak memenuhi mengindahkan protokol kesehatan yang diatur pada Perwal, akan dikenakan denda administrati sesuai Pasal 11, yakni apabila melakukan pelanggaran pertama akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp2 juta, pengulangan kedua dikenakan Rp3 juta, dan ketiga sebesar Rp5 juta.
TERJARING : Sebanyak 45 orang warga Kecamatan Sawangan, terjaring razia masker yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (25/08). FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
Apabila dalam waktu tujuh hari pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab moda transportasi yang mendapatkan sanksi tidak membayarkan denda, akan diberlakukan pencabutan izin usaha.
Untuk pelaku usaha restauran, rumah makan, cafe maupun sejenisnya tidak mengindahkan aturan sesuai Pasal 12, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara selama 1 x 24 jam. Apabila dilakukan pengulangan dengan pelanggaran pertama, dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung dari berapa banyak pengulangan pelanggaran.
Terkait pentasan aktifitas pada dunia usaha dan aktivitas warga, Perwal No60 Tahun 2020, sesuai pasal 16, terdapat pengaturan jam operional terhadap aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga. Pelanggaran terhadap jam aktivitas dunia usaha dan warga dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta. Pada Bab IV terkait pengawasan dan penindakan, pada Pasal 20 denda administratif akan disetorkan pada kas daerah. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB