Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok saat ini sedang menunggu proses pengembalian aset dinas yang digunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota Depok.
Diketahui, Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna sudah dipastikan ikut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020, dan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Keduanya memang sudah seharusnya mulai mengajukan cuti. Terkait hal itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana menegaskan, cuti walikota dan wakil walikota berdasarkan link KPU yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Jadi, sebelum tanggal itu, kami sudah harus memastikan aset dinas sudah dikembalikan,” ungkap Nina kepada Radar Depok.
Nina mengatakan, salah satu staf BKD sudah ditugaskan untuk merekap berita acara serah terima aset dinas tersebut sejak minggu lalu.
Ia menjelaskan, dalam aturan pengelolaan barang milik daerah, ada kendaraan perorangan dinas. Yaitu kendaraan yang khusus digunakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk masa jabatan lima tahun.
Untuk walikota, kendaraannya terdiri dari dua, sedan minibus dan kendaraan dinas lapangan. Begitu juga dengan wakil walikota, hanya beda merek dan Cc-nya.
“Pak Walikota kendaraannya Camry dan Fortuner, sedangkan kendaraan pak Wakil itu Althis dan Fortuner,” ucap perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Depok ini.
Sementara itu, terkait proses pengembalian aset ini Nina menegaskan bahwa petahana memang tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, khususnya saat berkampanye.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana.
“Terhitung selama cuti, mereka harus menanggalkan semua sarana yang diberikan pemerintah,” tegas Nina.
Hal itu juga diupayakan untuk menjaga petahana bisa berkompetisi secara sehat.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto menyebutkan, secara teknis persoalan pengembalian aset dinas yang dipakai oleh walikota dan wakil walikota ditangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, khususnya bagian umum dan aset. Nantinya ada staf bagian tersebut yang mengambil aset dinas, dengan sebelumnya mengirimkan surat permohonan terlebih dulu, kemudian dibuat berita acara serah terima.
“Walikota dan wakil yang ikut Pilkada, sudah seharusnya digantikan Pejabat Sementara (Pjs),” ujarnya.
Hingga saat ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum menunjuk atau memastikan siapa yang menjadi Pjs walikota Depok. Terkait kendaraan dinas yang digunakan, Hermanto menilai, untuk kategori mewah atau tidaknya itu relatif.
“Kelasnya sudah diatur dalam aturan Kementerian. Dan sebenarnya ini hanya masalah Cc kendaraannya saja,” ucapnya.
Hermanto menambahkan bahwa rata-rata pejabat, kendaraannya juga sama dengan petahana. Bedanya kalau dulu, anggota dewan dipinjamkan kendaraan oleh BKD, sedangkan biaya perawatan kendaraannya ditanggung sendiri. Namun, sejak tahun 2017-an sudah tidak demikian adanya sehingga kendaraan yang semula dipakai, dikembalikan dan diimbau memakai kendaraan masing-masing.
“Walikota dan Wakil, biaya operasional dan penyediaan sopir memang sudah semua ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (rd/cr1)
Jurnalis : Yuniar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB