Minggu, 21 Desember 2025

Mal di Depok Disatroni Tim Gabungan, Berikut Hasilnya

- Rabu, 9 September 2020 | 09:15 WIB
PANTAU : Polrestro Depok bersama Satpol PP, Dishub, Kodim 0508 Depok lakukan pengawasan di salah satu Mall di Kota Depok, Rabu (9/9). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOKTim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Depok bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kodim 0508/Depok, melakukan patroli bersama di wilayah Kota Depok. Sejumlah mal dilakukan pengawasan dalam penegakan Perwal No.59 Tahun 2020 terkait pembatasan aktifitas warga di malam hari.  “Ada beberapa lokasi yang kami awasi, salah satunya pusat perbelanjaan di Kota Depok,” ujar Wakapolrestro Depok, AKBP Hari Setyo Budi, Selasa (9/9). Hari Setyo Budi menjelaskan, dari patroli gabungan sejumlah pusat perbelanjaan telah mengikuti Perwal Kota Depok dengan tutup pada pukul 18:00 WIB. Terkait penerapan sanksi, Tim Gabungan belum melihat adanya pelanggaran pada pusat perbelanjaan, sehingga belum ada penerapan sanksi. Hari Setyo Budi menuturkan, penerapan sanksi dapat diberlakukan setelah dikeluarkan Perwal. Untuk saat ini pihaknya masih menyasar pada pusat perbelanjaan, namun pihaknya akan memberikan saksi apabila ditemukan pelanggaran. Pada penerapan sanksi, akan diberlakukan sesuai tahapan, mulai dari peneguran lisan, hingga denda administratif apabila melakukan pelanggaran secara berulang. “Nantinya kami akan melakukan juga terhadap restoran, pertokoan, rumah makan, dan sejumlah tempat lainnya,” tutup Hari Setyo Budi. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X