Senin, 22 Desember 2025

Langgar Pembatasan Aktivitas Malam di Depok, Denda Maksimal Rp10 Juta

- Kamis, 10 September 2020 | 09:36 WIB
PEMBATASAN AKTIVITAS : Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) sudah berlangsung, bagi mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp10 juta. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Peraturan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan aktivitas dunia usaha di masa pandemi Covid-19 di Kota Depok, terus disosialisasikan Pemkot Depok kepada masyarakat. Hal tersebut untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan, pihaknya masih melakukan tindakan peneguran terhadap masyarakat yang masih melanggar Perwal Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19. Isi Perwal tersebut, di antaranya pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya sampai dengan pukul 18.00 wib. Kemudian khusus layanan antar dapat dilakukan sampai pukul 20.00 wib. Dan pembatasan aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul sampai dengan pukul 20.00 wib. “Bahkan berdasarkan Perwal Nomor 60 Tahun 2020, para pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimalnya Rp10 juta, sebagai bentuk kedisiplinan,” tegas Lienda kepada Radar Depok, Rabu (9/9). Ia berpesan, bagi masyarakat dan pelaku usaha agar bisa bekerjasama dengan pemerintah demi kesehatan. Yang paling penting lanjutnya, tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah Menanggapi hal ini, pemilik toko elektronik Valen, Lily Idawati mengaku kesal. Pasalnya, pembeli kebanyakan datang berbelanja di tokonya pada malam hari. “Belanjanya orang kebanyakan malam saat pulang kerja, jadi kebijakan walikota ini saya rasa cukup jadi masalah bagi pedagang seperti saya,” kata Lily yang ditemui di tokonya. PEMBATASAN AKTIVITAS : Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) sudah berlangsung, bagi mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp10 juta. FOTO : ISTIMEWA   Saat dijelaskan bahwa ada denda administrasi yang dikenakan kepada pelanggar, Lily juga merasa sangat keberatan karena bagi dirinya berdagang itu tidak selalu mendatangkan keuntungan. “Pandemi gini saja susah cari uang, apalagi harus bayar denda segitu banyaknya,” tambahnya. (rd/cr1)   Jurnalis : Yuniar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X