PEMAKAMAN : Sejumlah petugas tengah memakamkan jenazah covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tirtajaya, Depok. Selain tetap menjaga kebersihan, mereka juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Warga Depok yang bilang Covid-19 itu konspirasi coba direnungkan lagi. Angka kematian di Kota Depok sudah menyentuh 101 jiwa. Selama memakamkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) membutuhkan waktu setengah jam menguburkan jenazah.
Kasubag UPT Taman Pemakaman Umum (TPU) DLHK Depok, Hasudungan mengatakan, beberapa rumah sakit di Kota Depok biasanya menginfokan adanya jenazah yang perlu dimakamkan sesuai prosedur tetap (protap) Covid-19.
Tentunya, Hasudungan sudah harus memastikan jenazah Covid-19, diberlakukan pemulasaran jenazah terlebih dahulu, sebelum dimasukkan ke kantong jenazah, kemudian dimasukkan ke peti mati dan diwrapping. Menariknya, pengadaan peti mati jenazah covid-19 selama ini ternyata diurus Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Covid-19 ini kan dikategorikan bencana nasional, jadi bidang penanggulangan bencananya, termasuk penganggaran dan pengadaan peti mati memang tugas Damkar. Setelah itu, peti didistribusikan ke rumah sakit dan diteruskan ke DLHK,” ujarnya kepada Radar Depok, Senin (14/09).
Perlu diketahui, kata dia, di Kota Depok ini ada 10 TPU yang disediakan untuk pemakaman jenazah covid-19, antara lain: Wilayah Barat : TPU Pondok Petir, TPU Bedahan dan TPU Pasir Putih. Wilayah Tengah: TPU Tirtajaya, TPU Kalimulya II dan TPU Kalimulya III. Wilayah Timur: TPU Sukatani, TPU Cilangkap, TPU Cimpaeun dan TPU Karaba Tapos (belakang UPT Rumah Potong Hewan).
Menurut Hasudungan, dalam proses pemakaman jenazah covid-19 ini dibutuhkan 10 petugas yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Petugas tersebut bertugas memasukkan peti jenazah ke dalam liang lahat, kemudian menutupnya dengan tanah.
Lalu, hanya 3-5 orang keluarga inti yang diperbolehkan ikut dalam proses pemakamannya. Namun, mereka terlebih dulu ditanya, apakah sebelumnya melakukan kontak langsung dengan jenazah atau tidak. Jika sudah melakukan kontak langsung, pihak DLHK secara tegas biasanya tidak mengizinkan keluarga ini ikut ke TPU. Dengan waktu setengah jam jenazah sudah terkubur.
PEMAKAMAN : Sejumlah petugas tengah memakamkan jenazah covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tirtajaya, Depok. Selain tetap menjaga kebersihan, mereka juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. FOTO : ISTIMEWA
Penggali Kubur, Mardani (49) juga punya pengalaman unik terkait hal ini. Dia mengatakan, pernah memakamkan jenazah Covid-19 sekitar jam 2 atau 3 subuh.
“Sudah nguburnya subuh, keluarganya juga marah-marah karena gak terima orangtuanya meninggal karena covid-19. Jadinya ya saya tanggapi dengan sabar saja. Kalau semua emosi, siapa yang mau nguburin jenazahnya, coba?” katanya saat diwawancarai.
Selain itu, Mardani bercerita ada keluarga jenazah yang tidak terima harus membayar retribusi sebesar Rp175 ribu untuk 3 tahun ke depan.
“Dipikirnya segala sesuatunya sudah dibayar rumah sakit sepenuhnya, padahal retribusi itu dianggarkan Pemda untuk perizinan pemakaman dan pemeliharaan,” tambahnya.
Sebagai petugas pemakaman yang biasa bertugas di TPU Tirtajaya, Mardani juga mengaku awalnya takut ketularan covid-19 saat melakukan proses pemakaman. Namun, setelah disosialisasi sebelumnya oleh pihak DLHK bersama dengan pejabat setempat seperti RT/RW, dia tidak takut dan mulai semangat dalam menjalankan tugasnya.
“Demi kemanusiaan, saya akan lakukan yang terbaik,” tutup dia. (rd/cr1)
Jurnalis : Yuniar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB