DAMPINGI : Walikota Depok, Mohammad Idris usai mendampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat mengunjungi RSUD Kota Depok, Selasa (15/09). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih mempertimbangkan adanya kelonggaran terkait Pembatasan Aktifitas Warga dan Usaha. Pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok, Pembatasan Aktifitas Warga dan Usaha dilakukan sejak pukul 18.00 dan masyarakat pukul 20.00 WIB.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pertimbangan tersebut untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mencari nafkah. Mengingat terdapat sejumlah masyarakat yang melakukan usaha di malam hari.
“Kami masih melakukan evaluasi, kemungkinan akan ubah jamnya, karena kami memperhatikan pemulihan ekonomi,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok.
Mohammad Idris mengungkapkan, rencana evaluasi tersebut dikarenakan Pemkot Depok tidak dapat menambah jumlah penerima bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Kota Depok. Namun, apabila dilakukan pelonggaran tetapi ada pelaku usaha yang masih berjualan hingga melibihi pukul 20.00 WIB akan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Kota Depok, Sutikno Pariyoto mengapresiasi apabila Pemkot Depok akan memberikan kelonggaran waktu pembatasan aktifitas warga dan usaha. Beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan kepada Pemkot Depok memberikan jeda waktu pelonggaran kepada pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB.
“Sekarang kami tinggal menunggu keputusan Walikota secara resmi,” ucap Sutikno Pariyoto.
Sutikno Pariyoto menuturkan, dengan adanya pembatasan jam operasional, pelaku usaha mulai kehilangan omzet. Mengingat, produk yang dijual kepada masyarakat, merupakan masyarakat yang usai pulang kerja. Dengan adanya rencana pelonggaran, Pemkot Depok dianggap lebih memperhatikan sector ekonomi.
“Alhamdulillah ini merupakan win-win solution dengan adanya kabar tersebut langsung di group kami dan para pedagang riteil pada senang,” tutup Sutikno Pariyoto. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB