Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran Umrah Depok Belum Jelas

- Selasa, 29 September 2020 | 09:30 WIB
PENGUMPULAN KOPER : Suasana pengumpulan koper oleh jamaah di Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Grand Depok City, Cilodong. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan membuka kembali penyelenggaraan umrah secara bertahap. Tapi, hingga kemarin (28/9) belum ada tanda-tanda kapan jamaah umrah Kota Depok bertolak ke tanah suci. "Saya belum dapet info yang valid dari kantor kanwil Jawa Barat,” jelas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri kepada Radar Depok, Senin (28/09). Dia menuturkan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI. Khususnya, dari bidang umrah dan haji khusus. Namun, hingga saat ini belum ada surat secara resmi yang mengatakan telah dibukanya kembali pendaftaran atau pemberangkatan umrah. "Itu dia, saya belum bisa panjang lebar. Karena memang dari Kemenag bidang haji dan umrah belum ada suratnya," paparnya. Menurutnya, Kemenag juga tidak mengetahui persis berapa angka jamaah yang umrahnya tertunda di Depok akibat penutupan pandemi Covid-19. Sebab, untuk umrah jamaah daftar langsung ke travel, sehingga tidak bisa diperkirakan. Hal serupa juga diungkapkan, Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi. Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasinya terkait di bukanya kembali umrah pada saat covid 19 ini. Sebab tidak ada informasi masih yang akurat. PENGUMPULAN KOPER : Suasana pengumpulan koper oleh jamaah di Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Grand Depok City, Cilodong. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   "Kami belum dapat informasi pastinya di Kemenag, Makanya juga belum tau," singkatnya. Perlu diketahui,  Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim melalui keterangan tertulis yang diterima menyebut, komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI, di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Regulasi tersebut dibutuhkan, karena hingga kini pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan dan pelindungan kepada jamaah umrah. "Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah," jelasnnya. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pembahasan regulasi tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19 dan asosiasi PPIU. Pembahasan regulasi juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Arab Saudi, tegas Arfi. PENGUMPULAN KOPER : Suasana pengumpulan koper oleh jamaah di Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Grand Depok City, Cilodong. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Misalnya, apakah Arab Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19. "Kita juga masih mengkaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir, jika Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, maka akan diprioritaskan mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," terang Arfi. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X