Minggu, 21 Desember 2025

Seminggu 92 Pelanggar, 135 Personel Gabungan Turun

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 09:09 WIB
PENINDAKAN : Tim Gabungan Satpol PP Kota Depok bersama stakeholder sedang melakukan razia masker. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pandemi Covid-19 di Kota Depok entah kepan berakhirnya. Bahkan kini, kembali masuk zona merah. Ini kali keempat. Salah satu penyebabnya, kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal memakai masker misalnya. Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo tak menampik kenyataan ini. Makanya, Korps Penegak Perda tak bosan-bosan melakukan razia. “Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan masker masih terus dilakukan sampai sekarang. Karena masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ungkap Fery kepada Radar Depok, Jumat (02/10). Sejauh ini, kata dia, angka pelanggar terus berkurang, terutama pada para pengendara. Boleh dikatakan, hampir 90 persen pengendara sadar akan pentingnya penggunaan masker. Ia menuturkan, jumlah harian pelanggaran masker dalam seminggu terakhir ini, dikalkulasikan 92 pelanggar. Rinciannya : 26 September (54 pelanggar), 28 September (160 pelanggar), 30 September (177 pelanggar), 1 Oktober (83 pelanggar), dan 2 Oktober (41 pelanggar). “Tentu kesadaran masyarakat harus selalu dipantau,” terangnya. PENINDAKAN : Tim Gabungan Satpol PP Kota Depok bersama stakeholder sedang melakukan razia masker. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   Lebih lanjut, kata dia, kini titik razia akan menyasar lingkungan masyarakat, yang memiliki Kampung Siaga Covid-19. Dirinya menyayangkan para warga di kampung-kampung, masih banyak yang melanggar aturan menggunakan masker saat keluar rumah. Padahal perkampungan itu sendiri menjadi tempat pertama penyebaran Covid-19, setelah perkantoran dan keluarga. "Alasan mereka tidak menggunakan masker saat keluar rumah adalah jaraknya dekat. Padahal kan virus itu sendiri tidak terlihat dan tidak menganal jauh atau dekat," jelasnya. Soal sanksi, mantan Sekretaris Camat Sukmajaya ini menuturkan, bisa berupa sanksi sosial ataupun sanksi administratif : denda Rp50 ribu. Namun, kebanyakan masyarakat lebih memilih sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, bersih-bersih, ataupun push up bagi yang masih muda. Hal ini dilakukan agar mereka jera, dan taat menggunakan masker. "Saya berharap, masyarakat Depok semakin sadar betapa pentingnya menggunakan masker bagi melindungi diri sendiri dan juga orang lain. Dan memakai masker atas kesadarannya, bukan karena saat ada operasi masker saja," tukas. Melihat gentingnya penggunaan masker, Satpol PP Jawa Barat bersama Satpol PP DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan. Sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jawa Barat, Budi Hermawan mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Terutama, warga yang berada di lingkungan pemukiman. "Kami akan penindakan ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tertib Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan AKB," katanya Dia menjelaskan, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran dan pencatatan identitas, lalu penahanan identitas sampai memberlakukan sanksi administrasi. "Selain itu, kami juga melakukan patroli dengan mengedukasi warga ke beberapa kelurahan khususnya di Kampung Siaga Covid-19," ucapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya sangat menyambut baik adanya kolaborasi untuk menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Menurutnya, kolaborasi ini menambah energi positif bagi pihaknya dalam menegakkan aturan. Dikatakannya, penertiban kali ini menyasar wilayah perbatasan. Tepatnya di Jalan M. Kahfi yang berbatasan langsung antara Kota Depok dengan Jakarta Selatan. "Sinergitas yang baik ini akan terus dibangun untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (rd/cr3)   Tentang Razia Masker di Kota Depok - Angka cenderung berkurang, meski tetap banyak - Jumlah harian pelanggaran masker dalam seminggu terakhir ini, dikalkulasikan 92 pelanggar - Rinciannya pelanggaran
  1. 26 September (54 pelanggar)
  2. 28 September (160 pelanggar)
  3. 30 September (177 pelanggar)
  4. 1 Oktober (83 pelanggar)
  5. 2 Oktober (41 pelanggar)
- Razia dilakukan pada pagi hari, mulai pukul 08:00 WIB -12:00 WIB. Sementara sore hari, mulai pukul 16:00 WIB – 20:00 WIB. - Soal sanksi, bisa berupa sanksi sosial ataupun sanksi administratif : denda Rp50 ribu. - Kebanyakan masyarakat lebih memilih sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, bersih-bersih, ataupun push up bagi yang masih muda. - Satpol PP Jawa Barat bersama Satpol PP DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum PSBB di wilayah perbatasan - Sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. - Penindakan ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tertib Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan AKB   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X