BERI PENJELASAN : Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Azas Tigor Nainggolan ketika dikonfirmasi, di Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok, usai sidang pertama kasus pelecehan seksual terhadap anak. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pembina di salah satu Gereja, masuk dalam tahap persidangan, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (05/10). Terdakwa dikenakan pasal berlapis, dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan menegaskan, bahwa pasal yang menjerat terdakwa sudah sangat maksimal. Ada dua pasal tentang perlindungan anak serta satu pasal soal pidana. Pasal pidana itu menggambarkan bahwa ada unsur pemberatan yang tandanya, berarti terdakwa melakukan kejahatan yang sama atau bisa dikatakan korbannya banyak, lebih dari satu.
"Saya nilai penyidik dan jaksa teliti menjerat terdakwa. Ini sudah maksimal, tinggal bagaimana keputusan hakim. Jika semua pasal digunakan, maksimal berarti 20 tahun kurungan penjara," terang Tigor kepada Radar Depok, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (05/10).
Adapun pasal yang menjerat terdakwa atas nama Syahril Parlindungan Martinus Marbun, di antaranya pertama Pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 e undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu, kedua, Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 UU undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemudian ketiga pasal pidana, yaitu, Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tigor mengaku, jumlah korban yang melapor kepada dirinya sebanyak 23 orang. Namun, tidak semua korban melakukan laporan, karena terbentur dengan berbagai permasalahan persyaratan. Misalnya, bagi korban yang ingin melapor harus ada bukti, cerita detail, serta saksi. Padahal, belum tentu semua korban bersedia melewati persyaratan tersebut malu karena ini aib, lalu tidak ada saksi, serta tidak mengetahui cerita detail karena masih di bawah umur.
"Jadi sampai sekarang, yang sudah masuk dalam pemberkasan, ada empat korban dan satu orang saksi," ungkapnya.
BERI PENJELASAN : Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Azas Tigor Nainggolan ketika dikonfirmasi, di Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok, usai sidang pertama kasus pelecehan seksual terhadap anak. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Hal ini, membuat dirinya menyarankan khusus kasus pelecehan seksual, terlebih kepada anak untuk tidak ada persyaratan yang berbelit. Agar korban tidak perlu malu atau ragu melaporkan bahwa telah menjadi korban.
“Seharusnya, cukup dengan laporan dari korban,” tegasnya.
Sementara, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan bahwa pada Senin (05/10) sidang kasus pelecehan seksual kepada anak sudah masuk dalam sidang awal, yang isinya masih dakwaan, dilakukan secara online, serta digelar tertutup.
"Iya tertutup sidangnya, karena perkara asusila. Sidang pemeriksaan saksi juga ditunda menjadi Senin tanggal (12/10) pekan depan. Jadi hari ini hanya pembacaan dakwaan," jelas Nanang.
Disisi lain, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Herlangga menambahkan, penunjukan Jaksa Penuntut Umum dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Syafriyanto selaku yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut.
“Ada tiga jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa, yaitu Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompiyan Jopi Pasaribu,” tutupnya. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB