KEKERASAN SEKSUAL : Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak, Azas Tigor Nainggolan saat memberi keterangan sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Senin (12/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Empat orang saksi di hadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak yang lakukan Syahril Parlindungan Martinus Marbun, Senin (12/10).
Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, keempat saksi yang dihadirkan untuk menjalani sidang lanjutan, diantaranya dua orang dari korban pelecehan, dan dua orang lainnya dari orang tua.
"Hari ini sidang lanjutan soal pemeriksaan 4 orang saksi," jelasnya kepada Radar Depok.
Sidang lanjutan masuk dalam tahap kedua, setelah pada sidang pertama dilakukan secara tertutup dan virtual untuk pembacaan dakwaan, dengan di jerat pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 2, pasal 82 ayat 1 soal perlindungan anak, dan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.