Senin, 22 Desember 2025

Siswa Depok yang Ikut Demo Terancam di-DO

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:14 WIB
DIAMANKAN : Sekelompok Remaja diamankan Polsek Sukmajaya saat akan menuju aksi di Jakarta menggunakan sebuah truk pasir, Selasa (13/10). FOTO : DAFFA/ RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bukannya mengisi waktu dengan menambah ilmu, dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Puluhan siswa ini malah dengan sengaja memboceng sebuah truk pasir di Lampu Merah Juanda menuju Jakarta, guna ikut demo tolak UU Omnibus Law. Salah satu remaja yang terjaring, siswa SMPN 9 Depok berisial U (15) mengaku, saat itu hendak mengikuti kegiatan demo di DPR untuk menolak UU Omnibus Law. Dia mengetahui informasi demo ini dari media sosial (medsos). Namun, dia tidak mengetahui isi dari UU Cipta kerja tersebut. “Mau ke Jakarta buat demo karena mau tahu saja. Kalau sekolah udah selesai ujian jadi cuma absen aja, makannya bisa ikut demo,” ujarnya kepada Radar Depok, Selasa (13/10). Adapula pengakuan unik dari salah satu siswa SMP Tarbiyah Islamiyah Depok, siswa berinisial R (15) ini mengatakan, alasan dia ingin mengikuti demo, karena merasa iba terhadap mahasiswa yang dianiaya polisi. Dia juga mengaku mengetahui sedikiti informasi tentang UU Cipta Kerja dari orang tuanya. R juga menjelaskan, sekolah telah selesai ujian. Selain anak sekolah, ada juga A, remaja usia 17 tahun yang telah putus sekolah. Dia menyatakan, pergi ke Jakarta karena ingin pulang ke rumahnya bersama tujuh orang temannya. “Kalau saya mah mau pulang, tadi naik KRL sampai stasiun Cibinong, karena kereta ada gangguan dan saya lihat ada truk bawa orang mau ke Jakarta, yaudah ngikut deh,” paparnya. Setelah di data, mereka juga di rapid tes untuk mengetahui terdampak atau tidaknya remaja yang diamankan pihak polsek Sukmajaya. DIAMANKAN : Sekelompok Remaja diamankan Polsek Sukmajaya saat akan menuju aksi di Jakarta menggunakan sebuah truk pasir, Selasa (13/10). FOTO : DAFFA/ RADAR DEPOK   Sayangnya, puluhan siswa ini mesti kena sanksi. Musababnya, Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi memastikan akan tidak akan mengeluarkan Surat Keterngan Cacat Kepolisian (SKCK), dan Drop Out (DO). Dedi Supandi mengingatkan, kepada orangtua, guru, serta kepala sekolah memberi pemahaman kepada para siswa, agar tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa UU Omnibus Law pada Selasa, (13/10). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) aktif ini menyebut, sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok, agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orangtua. Agar anak para siswa, terutama pelajar SMP, SMA dan SMK tidak ada yang terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta pada Selasa, (13/10). Dia tidak menampik adanya rencana siswa SMA/SMK Kota Depok yang akan melakukan unjukrasa UU Omnibus Law, pada Selasa (13/10). Sehingga, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok mengenai pelajar yang terlibat dalam aksi unjukrasa UU Omnibus Law, akan dikenakan sanksi sosial. Yaitu, tidak akan dikeluarkan Surat Keterngan Cacat Kepolisian (SKCK). “Nanti konsekuensinya selain drop out dari sekolahnya masing-msing. Pelajar yang terlibat unjukrasa, tidak akan dikeluarkan SKCKnya oleh Kepolisian,” tuturnya. Kemudiann terkait dengan UU Omnibus Law, Dedi telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat. DIAMANKAN : Sekelompok Remaja diamankan Polsek Sukmajaya saat akan menuju aksi di Jakarta menggunakan sebuah truk pasir, Selasa (13/10). FOTO : DAFFA/ RADAR DEPOK   “Pihak kami sudah melakukan pertemuan dengan perwkilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal UU Omnibus Law. Yang menurut pandangan para buruh sangat merugikn mereka,” bebernya. Pihaknya pun sudah membuat surat kepada Presiden RI melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada Gubernur Jawa Barat, terkait aspirasi buruh yang menolak UU Omnibus Law. (rd/cr2/cr3)   Jurnalis : Daffa Syaifullah, Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X