MUSNAHKAN : Jajaran Muspika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam serta senjata api, di halaman Kantor Kejari Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan Barang Bukti (BB), dari 347 perkara yang telah melewati masa sidang. Menariknya, dari ratusan perkara itu ternyata narkoba masih tinggi periode Januari-Oktober 2020.
"Pemusnahan BB kali ini, hasil dari 347 perkara. Selama periode satu tahun, mulai dari Januari sampai Oktober," terang Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10)
Menurut dia, BB yang dimusnahkan Kejari Depok hanya sebagian. Sebagiannya lagi sudah dimusnahkan pihak penyidiki kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Jadi bukan semuanya dimusnahkan disini.
"Ini hanya sisaan dari pelimpahan kepolisian dan BNN. Takutnya nanti ada pertanyaan kenapa banyak perkara tapi BBnya sedikit, jadi saya jelasakan," tambahnya.
Dari 347 perkara, 80 persen didominasi kasus narkotika, lalu sisanya masuk dalam perkara campuran yang tergolong pada Pidana Umum. Pemusnahan BB meliputi narkotika jenis sabu, ganja, obat terlarang, dan senjata tajam serta senjata api.
BB yang dimusnahkan, narkotika jenis Ganja sebanyak 7.492,5751 gram atau sekitar 7,5 kilogram, lalu jenis sabu sebanyak 985,9153 gram atau nyaris satu kilogram. Obat terlarang 60 butir merk tramadol dan 83 butir pil ekstasi. Serta dua senjata air sofgun bersama senjata tajam, sebanyak 11 buah clurit, 3 buah golok, 1 buah parang dan 1 buah gergaji.
Narkotika jenis obat terlarang dan ganja, dimusnahkan dengan cara di bakar dalam empat tong besar. Narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara di blender. Sedangkan senjata air sofgun dan senjata tajam, dimusnahkan dengan cara di potong gunakan gerinda.
MUSNAHKAN : Jajaran Muspika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam serta senjata api, di halaman Kantor Kejari Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Menurut pria yang baru memimpin Kejari dua bulan ini mengaku, pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini memang rutin dilakukan setiap tahun. Semua BB dari perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ungkapnya.
Sri menambahkan, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan,” tegas Sri.
Terkait terpidana narkoba yang telah dieksekusi, maupun tengah menunggu waktu eksekusi hukuman mati berjumlah tiga orang. Satu orang tinggal pelaksanaan, sedangkan dua lainnya sudah inkrah," ujar dia.
Menurut dia, bila dipersentasekan jumlah kasus narkoba di Kota Depok mencapai angka 80 persen. Sementara itu, untuk tren peningkatan per tahun masih dalam tahap kajian.
"Per tahun, nanti kita lihat data lagi namun yang jelas memang perkara narkoba masih mendominasi, bebernya.
Sementara, Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi mengaku, kaget karena penyebaran penyalahgunaan nasrkoba masih tinggi. Hal tersebut, dilihatnya dari perkara yang dipegang Kejari Kota Depok, 80 persen didominasi permasalah narkotika.
MUSNAHKAN : Jajaran Muspika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam serta senjata api, di halaman Kantor Kejari Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
"Saya kaget, karena belum lama di sini. Kita harus tegakan hukum, karena sangat berdampak buruk untuk anak di bawah umur atau pelajar, mereka itu generasi berikutnya untuk membangun bangsa," ungkap Dedi.
Tentunya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar ini sangat mengapresiasj kolaborasi sulirh jajaran penegak hukum, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Kota Depok, u thk terus konsisten mencegah penyalahgunaan narkoba. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB