Minggu, 11 Juni 2023

Disdukcapil Depok Layani Perekaman e-KTP ke Rumah

- Senin, 26 Oktober 2020 | 09:57 WIB
KEREN : Disdukcapil Kota Depok melayani perekaman e-KTP di salah satu rumah lansia di RT2/8 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, terus berusaha memenuhi hak-hak warga Depok. Jumat (23/10), Disdukcapil mendatangi warga lansia dan disabilitas guna merekam Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP). Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, dari data yang mereka punya terdapat 38 orang disabilitas, yang belum merekam e-KTP. Dari 38 orang tersebut, sudah 30 orang direkam langsung dikelurahannya masing-masing. Sisa yang belum merekam ada delapan orang. Yang tersebar di Kelurahan Depok, Tugu, Kalimulya, Pondok Jaya, Cipayung, Curug, Pengasinan, dan Pondok Petir. “Dari delapan orang tersebut akan kami lakukan sistem jemput bola atau datangkan langsung ke rumah,” tuturnya kepada Radar Depok, Jumat (23/10). Sistem jemput bola yang dimaksud, Disdukcapil Kota Depok memproses penjemputan bagi orang yang belum merekam e-KTP. Dan akan diantar ke kelurahan masing-masing. Namun, apabila orang tersebut tidak memungkinkan dibawa ke kelurahan. Maka, orang tersebut akan didatangi Disdukcapil Kota Depok guna direkam e-KTP. “Hari ini (Jumat 23/10) kami merekam e-KTP dengan mendatangkan langsung ke rumah empat pemohon, dengan menggunakan alat perekaman mobile yang dipinjamkan dari pusat,” ujarnya. Menurutnya, tidak hanya orang berusia 17 tahun yang baru membuat e-KTP. Ada juga, Disdukcapil datang kerumah warga yang sudah berusia 86 tahun. “Ini adalah salah satu contohnya saja yang berusia sudah tua. Di tempat lain, juga ada yang berumur sudah lebih dari 17 tahun tapi tidak punya e-KTP,” tambahnya. KEREN : Disdukcapil Kota Depok melayani perekaman e-KTP di salah satu rumah lansia di RT2/8 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   Proses perekaman e-KTP yang dilakukan di rumah akan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, alat perekaman mobile yang dibawa harus dipasang dan di set ulang. Sehingga, memerlukan waktu yang tidak sebentar. “Kami lakukan ini demi memenuhi hak-hak mereka sebagai warga Depok,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris RT2/8 Kelurahan Depok, Martha H Doornik Leander mengaku, mendapat pelayanan yang cukup memuaskan dar Disdukcapil Depok. Karena lansia yang ada di lingkungannya belum terekam dalam e-KTP. “Cukup puas dengan pelayanannya, karena lansia dapat memiliki identitas yang diharapkan. Jadi, nanti dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang,” singkatnya. (rd/cr3)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X