Senin, 22 Desember 2025

Pelaksana Proyek Jalan-Jembatan GDC Disanksi

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:29 WIB
PROYEK MOLOR : Pengendara saat melintas di Jalan Grand Depok City (GDC) yang sedang dilakukan peningkatan jalan serta jembatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok belum juga selesai. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tiga pelaksana yang menggarap perbaikan Jalan Boulevard Raya dan dua jembatan di Grand Depok City (GDC), siap-siap kena sanksi denda. Keladinya, tenggat waktu yang telah ditentukan pada tiga mega proyek total Rp33,9 miliar pada hari ini (28/10), belum rampung pembangunannya. Kepada Radar Depok, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi menegaskan, bila pengerjaannya belum selesai dari waktu yang telah ditetapkan. Maka, akan dikenakan denda atau diberi addendum (pertambahan waktu) pengerjaannya. “Ya, yang dibilang Bu Sri Utami itu benar, seandainya dia tidak dapat menyelesaikan pada 28 Oktober maka akan dikenakan denda,” tutur Dadan kepada Radar Depok, Selasa (27/10). Menurutunya, dendanya telah diatur sejak awal, per satu milnya akan dihitung. Dan akan dihitung juga berapa hari mereka melakukan telatnya. Kemudian akan dikali dengan nilai kontrak. “Jadi nanti semakin lama dia mengerjakan, maka akan semakin banyak denda yang dikenakan. Addendum diberikan selama 14 hari,” tambahnya. Bicara mengenai blacklist atau tidaknya, Dadan mengatakan,  keterlambatan sekian hari masih belum dapat dikenakan blacklist kepada pemborongnya langsung. Namun, kalau sudah mencapai batas keterlambatan 50 kali baru akan dikenakan blacklist. “Maksudnya, pemborong tersebut tidak akan dapat menerima pekerjaan pembangunan di Kota Depok lagi kalau sudah dibalcklist,” tegasnya. Dia mengaku, sudah memberikan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera melakukan percepatan pembangunan. PROYEK MOLOR : Pengendara saat melintas di Jalan Grand Depok City (GDC) yang sedang dilakukan peningkatan jalan serta jembatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok belum juga selesai. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   “Karena kan yang berhubungan langsung adalah PPK kepada pemborong. Jadi kembali lagi kepada PPK-nya,” tuturnya. Perlu diketahui, dari pantauan Harian Radar Depok, Jalan Bouelevard GDC masih ada yang baru dibetonisasi ditutup dengan plastik. Sementara pembatas jalannya belum terpasang rapih, ada yang didiamkan dipinggiran jalan. Sementara Jembatan GDC pertama di depan Jalan Mandor Samin yang dikerjakan pelaksana PT Kinaya Nayaka belum selesai di jembatan dari Pasar Pucung ke arah depan GDC baru digarap. Akibat belum selesainya perbaikan jembatan tersebut, akhirnya perbaikan Jalan GDC tertunda. Sedangkan Jembatan GDC kedua di depan Perumahan Cluster Viscany, yang dikerjakan PT Maga Seribu Perkasa baru dilakukan betonisasi belum finishing. Menimpali hal tersebut,  Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Sri Utami mengatakan, belum melihat secara langsung perkembangan dari pembangunan Jalan dan Jembatan GDC. “Sejauh ini saya sih masih mencoba berpikir positif, akan selesai pada waktunya,” tuturnya kepada Radar Depok, Senin (26/10). Apabila memang benar tidak selesai tepat pada waktu, mungkin nanti akan ada adendum selama dua pekan. Kalau tidak ada adendum, mestinya pihak pelaksana mendapatkan pinalti yang memang sudah diatur dalam peraturan Presiden. “Harus ada pernyataan dan keterangan dari BMKG terkait cuaca yang menjadi kendala pembangunan,” ujarnya. Dia mengatakan, Kota Depok selama proses penganggarannya biasanya bagus. Dan dia juga meyakini profesionalisme dari DPUPR dan perangkat OPD Kota Depok. “Semua kan sudah ada payung hukumnya,” tambah Ketua Fraksi PKS ini. Dia berharap, agar pembangunan Jalan dan Jembatan GDC sesuai target, kalau pun tidak semua yang terlibat harus profesional. PROYEK MOLOR : Pengendara saat melintas di Jalan Grand Depok City (GDC) yang sedang dilakukan peningkatan jalan serta jembatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok belum juga selesai. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   “Pengennya sih sesuai target. Mudah-mudahan semua profesional, dari konsultan dan juga pengawasnya,” tegasnya. Walaupun mengaku kecewa karena tidak sesuai target planning awal. Namun, harus dilihat mekanisme sesuai aturan perundangannya. Jika memang termasuk force majeur, harusnya ada keteranagn dari BMKG. Misal terkait tingginya curah hujan yang mengganggu pelaksanaan proyek, sehingga tidak tepat waktu. Sejauh ini, Sri berharap pemborong tetap profesional menepati komitmennya. (rd/cr3)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X