Kepala Kementrian Kota Depok, H Asnawi.
RADARDEPOk.COM, DEPOK - Menjelang Perayaan Hari Besar Islam (PBHI) Maulid Nabi. Kementerian Agama (Kemenag) Depok, meminta agar setiap jamaah yang ingin merayakan harus dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan berkoordinasi satuan gugus tugas Kota Depok.
Kepala Kemenag Kota Depok, H Asnawi menegaskan, kerjasama bagi seluruh jamaah agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, sesuai dengan keputusan Kementerian Agama Pusat. Sehingga jamaah menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.
"Merayakan Maulid Nabi diperbolehkan, tapi tetap dilaksanakan di lingkungan masing-masing, serta menjaga protokol kesehatan. Ini sesuai instruksi dari Kemenag Pusat," terangnya kepada Radar Depok, Selasa (27/10)
Dia meminta, Maulid Nabi yang juga bersamaan dengan cuti bersama sehingga menjadi libur panjang, dikhawatirkan banyak jamaah yang melakukan perjalanan ke tempat wisata. Hal itu harus dipikirkan lebih matang, mengingat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi telah diperpanjang.
Menurut Asnawi, dari pada liburan ke tempat wisata dengan bernagai prosedur yang menguras tenaga hingga keuangan. Dia menyarankan agar libur panjang serta perayaan Maulid Nabi dilaksanakan di lingkungan masing-masing.
"Lebih baik liburan di rumah, bareng anak dan istri. Dari pada berwisata, protokol keseharan diperketat, jadi liburannya tidak maksimal, yang ada nanti jadi lelah, imun badan jadi turun, semakin rentan terpapar," ungkapnya.
Demi mengatur PBHI Maulid Nabi, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam merayakan Maulid Nabi SAW. Semua dapat dilakukan dengan bertatap muka, namun ada perbedaan kebijakan pada zona hijau, kuning, dan merah. Perayaan pada daerah zona hijau dapat dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kementrian Kota Depok, H Asnawi.
Lalu, untuk zona merah dan oranye, sebenarnya dianjurkan secara virtual. Tapi jika tetap ingin menjalankan secara tatap muka, wajib hukumnya menjalankan prtokol kesehatan yang sangat ketat, dengan menjalankan perayaan di ruang terbuka.
"Kalau di ruang tertutup, seperti di masjid, harus ada batasan kapasitasnya. misalnya hanya 20 orang, kalau ruangan tertutup itu berkapasitas 100 orang. Itu juga dari warga sekitar, tidak boleh orang dari luar," jelas Asnawi.
Tidak sampai disitu, koordinasi juga wajib dilakukan dengan Gugus Tugas Kota Depok, serta tidak diperkenankan untuk melakukan pawai dalam pelaksanaannya.
Asnawi meminta, kebijaksanaannya bagi seluruh jamaah, sebab menjadi tugas Kemenag setiap wilayah untuk mengindetifikasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dalam pelaksanaannya.
"Ini sudah diatur dari Dirjen Bimas Kemenag RI. Jadi kami minta kerja sama. Bagi tokoh agama, alim, ulama, kiyai, ustad, tolong agar menjalankan aturan yang sudah dituangkan," tandasnya. (rd/net)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB