TES : Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat menjalankan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Kota Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum lolos sedikitnya 448 peserta, masih ada kesempatan. Selama tiga hari atau dari 1-3 November, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok, memberlakukan masa sanggah.
Ketua Panitia Pengadaan CPNS Pemkot Depok, Hardiono mengatakan, sebanyak 356 peserta lulus dan berhak mengikuti proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pengumuman tersebut, mengacu pada Surat Pengumuman Nomor 800/16/TP.CPNS.2019.Depok.2020, yang ditandatangani pada Selasa (27/10/20).
“Setelah dilakukan penghitungan dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB, terdapat 356 orang yang lolos CPNS Tahun 2019 dari 804 peserta,” tuturnya kepada Radar Depok, Jumat (30/10).
Dari 356 peserta yang lolos, akan mengisi formasi tenaga pendidikan sebanyak 230 orang. Yang terdiri dari 49 guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 181 guru jenjang Sekolah Dasar (SD). Kemudian, tenaga kesehatan sebanyak 47 formasi, yang terdiri dari 13 formasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok dan 34 formasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, sudah termasuk ke dalam Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Untuk sisa 79 peserta lainnya akan disebar ke 37 Perangkat Daerah (PD),” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati menyebut, masih ada masa sanggah selama tiga hari, setelah pengumuman hasil. Caranya melalui aplikasi SSCN BKN, disana sudah jelas pemberitahuannya.
Mary menerangkan, sanggahan dilakukan apabila ada kesalahan yang berakibat merugikan peserta, seperti kesalahan penghitungan integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau kesalahan pada hasil pemeringkatan.
TES : Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat menjalankan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Kota Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
"Jika ada yang lakukan sanggah, nanti akan di jawab juga melalui aplikasi SSCN BKN itu juga. Sehingga harus diperhatikan alamat web tersebut," katanya kepada Radar Depok.
Selain masa sanggah, ada soal pengunduran diri. Jika hal itu terjadi, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri karena berbagai faktor. Harus mengajukan ke BKN melalui aplikasi atau website resmi.
Lalu, dibeberkan Mary, apabila pengunduran diri sebelun penetapan NIP, maka formasi jabatan tersebut akan diisi oleh peserta lainnya. "Nanti diisinya sesuai peringkat dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Mary melanjutkan, hal berbeda jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan NIP. Peserta akan dikenakan sanksi sesuai perturan yang berlaku, serta formasi jabatan tersebut tidak dapat diisi oleh peserta lainnya.
Perlu diketahui, pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B6176/X/20.01. Tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemkot tahun 2019.(cr3/arn)
Jurnalis : Putri Disa, Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB