Senin, 22 Desember 2025

Pamer Rokok, 99  Toko-Minimarket Ditertibkan

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 09:57 WIB
TERTIBKAN : Satpol PP Kota Depok menertibkan toko dan minimarket yang masih memasang rokok. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Korps Penegak Perda mulai galak lagi. Selama beberapa hari ini, toko dan minimarket jadi sasaran. Benar saja, sedikitnya 99 warung itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok, Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, masih banyak toko ritel dan minimarket yang bandel masih melanggar Perda tersebut. “Untuk tingkat kota kami tertibkan toko dan minimarket yang berada di daerah-daerah protokol. Kalau wilayah kecamatan juga di jalan-jalan protokol,” ujarnya kepada Radar Depok, Jumat (30/10). Fery mengatakan, bagi yang melanggar masih ditertibkan dengan penempelan stiker dan leaftlet. Serta sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihak-pihak yang melanggar. Namun, kalau toko ritel atau minimarket tersebut sudah pernah melanggar maka akan dikenakan sanksi. “Bagi yang sudah pernah melanggar akan kami kenakan sanksi denda. Dendanya tergantung dari kondisi toko dan minimarket tersebut,” ujarnya. Pelaksanaan penertiban tersebut mulai efektif sejak 28 Oktober hingga akhir November. Berdasarkan data per 28 Oktober, terjadi 99 pelanggaran. Supermarket nihil, minimarket 66 pelanggar, dan toko ritel 33 pelanggar. “Karena kami gabungan dengan tim Satpol PP Kecamatan, jadi tanggal 28 kemarin baru dua kecamatan yang kami lakukan penertiban. Yaitu Kecamatan Tapos dan Cipayung,” tambahnya. TERTIBKAN : Satpol PP Kota Depok menertibkan toko dan minimarket yang masih memasang rokok. FOTO : ISTIMEWA   Fery berharap, kepada para pelaku dan tempat usaha yang ada di Depok agar mengikuti Perda yang dikeluarkan. Semoga tempat dan pelaku usaha semakin tertib dengan Perda yang ada. “Kami bukan melarang, namun kan sudah ada tempatnya untuk kawasan rokok sendiri. Kami juga ingin warga Kota Depok hidup sehat,” tegasnya. Salah satu toko yang melanggar di Cipayung, Nuraini mengaku, tidak mengatahui adanya perda tersebut. Semestinya pihak Satpol PP sosialisasi terlebih dahulu. Jangan asal tempel stiker. “Kami belum tahu adanya aturan tersebut. Sosialisasi dahulu harusnya,” singkat perempuan berhijab ini. (rd/cr3)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X