Senin, 22 Desember 2025

Jamaah Umrah Disaring, Batas Usia 18-50 Tahun

- Selasa, 3 November 2020 | 09:52 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOKJamaah umrah di Kota Depok yang tertunda berangkat sebanyak lima ribu orang akhirnya bisa bernafas lega, karena akan diutamakan berangkat menunaikan ibadah umrah ke tanah suci. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi menuturkan, jumlah tersebut akan disaring lagi sesuai batas usia dan kesehatan. “Itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Tapi akan disaring lagi sama batas usia dan kesehatan. Batas usia dari 18 sampai 50 tahun,” ucap Asnawi kepada Radar Depok, Senin (2/11). Meski begitu Asnawi mengatakan, kuota yang diberangkatkan tetap mengacu pada pembatasan kuota yang disediakan Saudi Arabia bagi setiap negara. Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19, tentunya tidak akan sama dengan situasi normal. Ada beberapa persyaratan bagi jamaah yang akan diberangkatkan. Di antaranya tidak ada penyakit penyerta atau bawaan sesuai anjuran dari Kementrian Kesehatan, surat bebas covid-19 dengan melampirkan bukti hasil swab test dari Rumah Sakit yang sudah di uji laboratorium dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan, sesuai dari ketentuan pemerintah Arab Saudi. "Untuk biaya penyelenggaraan, penyedia mengikuti referensi dari Kementrian Agama, baik pemeriksaan swab test, karantina, dan pelayanan lainnya terkait penanganan covid-19," papar Asnawi. Lalu, dilanjutkan sesuai ketentuan yang berpacu pada Kemenag, pihak penyelenggara berhak menetapkan biaya tambahan terkait pelayanan soal antisipasi covid-19, pada jamaah yang sudah membayar sebelum surat keputusan ini dikeluarkan. Namun, jamaah juga mempunyai hak bagi yang tidak bersedia membayar biaya tambahan. Yaitu mengatur jadwal pemberangkatan ulang dan mengajukan pembatalan keberangkatan. ILUSTRASI   "Untuk jamaah yang membatalkan keberangkatan, berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan," kata Asnawi. Tapi ia mengingatkan biaya tidak seutuhnya dikembalikan kepada jamaah, jika penyelenggara sudah membayarkan beberapa item, seperti transportasi dan akomodasi. Namun, harus disertakan tanda bukti pembayaran resmi. "Kami meminta kepada jamaah bersama penyelenggara untuk mengikuti ketentuan ini demi kebaikan bersama, terutama keluarga yang menanti kedatangannya saat pulang," pungkasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X