Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorgi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemprov Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351.
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Krp.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimun Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Meski begitu, Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2021 belum ditetapkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan, penetapan UMK Depok masih dirundingkan bersama dengan serikat pekerja atau buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kami belum ada pengajuan UMK 2021. Saat ini masih merundingkan bersama serikat pekerja, dan Apindo,” ungkap Manto kepada Radar Depok, Senin (2/11).
Nantinya setelah sudah ada kesepakatan dalam perundingan besaran UMK 2021 yang akan diajukan, hasilnya diberikan kepada Dewan Pengupahan tingkat kota. Selanjutnya disampaikan kepada walikota. Lalu dari walikota baru akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kalau sudah diberikan kepada Gubernur Jawa Barat, kemudian akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur,” terang Manto.
Sesuai aturan, paling lambat UMK Kota Depok Tahun 2021 akan diajukan pada Minggu ketiga November.
“Minggu kedua akan kami berikan ke walikota, dan minggu ketiga direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat,” tegas manto.
Terpisah, Gubernur Ridwan Kamil membeberkan alasan mengapa Pemprov Jawa Barat tidak menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 atau sama dengan UMP 2020, yakni Rp1.810.351. Hal itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorgi.
"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik). Karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata pria yang akrab disapa Emil, Senin (2/11).
Sehingga, lanjut Emil, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar. Emil mengklaim keputusan ini berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat. Ia mengatakan apabila upah minimum 2021 dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan berujung pada PHK pegawai.
"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.
Maka itu, Emil mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.
"Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," pungkasnya. (rd/cr3/net)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB