RAKOR : Rapat koordinasi penyusunan rencana aksi daerah tim terpadu P4GN Kota Depok. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Depok Tahun 2020-2024, menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana aksi daerah, di Lantai 10 Gedung Baleka.
Pada giat tersebut juga dilakukan tes urine kepada 31 pimpinan OPD Kota Depok, serta pimpinan instansi vertikal.
Kepala BNN Kota Depok, M Rusli Lubis mengatakan timnya sudah menangani berbagai permasalahan. Seperti pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitas. Namun, timnya merasa masih kurang atas fasilitas rehabilitas bagi para penyalahguna. Karena Depok tidak memiliki tempat rehab sendiri yang ada di dalam kota.
"Jadi bukan BNN yang meminta. Namun tim kami kan sudah banyak memberantas dan menyosialisasikan. Lalu bagaimana dengan penyalahguna yang harus diobati, maka harus ada tempat rehabnya," tutur Rusli kepada Radar Depok, Rabu (04/11).
Dia mengungkapkan, selama ini para penyalahguna biasanya di tempatkan di luar Depok. Seperti di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan Lido. "Karena Depok tidak punya tempat rehab, jadi kami selalu tempatkan ke tempat rehab yang ada di luar Kota Depok," ujarnya.
Karena hal tersebut, maka tim terpadu P4GN Kota Depok akan bicara kepada pimpinan daerah untuk mendirikan tempat rehabilitasi di dalam kota. Agar nantinya Kota Depok dapat lebih fokus merehab para penyalahguna yang ada di dalamnya.
"Jadi, harapan tim kami yang ada di sini adalah agar diberi tempat rehab, minimal satu di Kota Depok," tutupnya.
RAKOR : Rapat koordinasi penyusunan rencana aksi daerah tim terpadu P4GN Kota Depok. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
Susunan tim terpadu P4GN sesuai SK Walikota Depok nomor 821.27/330/KPTS/Kesbangpol/Huk/2020 diketuai oleh Wali Kota Depok, wakil ketua 1 oleh sekretaris daerah Kota Depok, wakil ketua 2 oleh Kepala BNN Kota Depok, sekretaris atau elaksana harian oleh kepala kesbangpol Kota Depok. Dan beranggotakan OPD Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, PT Commuter Indonesia Depok, dan Badan Intelijen Negara. (rd/cr3)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB