Senin, 22 Desember 2025

Kasus Gus Nur, Mukhlis Effendi: Masalah Serius

- Kamis, 5 November 2020 | 07:52 WIB
KAWAL KASUS : Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Dakwah PBNU, Mukhlis Effendi. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengawal betul kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian, yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur. Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Dakwah PBNU, Mukhlis Effendi mengatakan, hal tersebut sangat penting guna menjaga kehormatan NU. “Kami tentu tidak akan tinggal diam, dan ini sudah masuk dalam atensi program kerja kami sebagai advokat yang siap melindungi marwah atau kehormatan NU,” ungkapnya kepada Radar Depok, Rabu (04/11). Ia menuturkan, kasus ini harus jadi pembelajaran bagi semua pihak agar bersikap bijak, terlebih ketika menggunakan media sosial. “Sekarang ini mudah sekali menyebar informasi bohong atau hal-hal yang menjurus pada ujaran kebencian. Apa sih manfaatnya, ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya Presiden Depok Lawyers Club (DLC) ini menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengurus NU Cirebon. “Karena menurut kami ini adalah masalah serius,” terangnya. Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU. KAWAL KASUS : Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Dakwah PBNU, Mukhlis Effendi. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara. Ia diamankan di rumahnya, di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10). Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik dalam akun Youtube MUNJIAT Channel. Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam wawancara bersama Refly Harun. (rd/cr3)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X