DITINDAK : Masyarakat saat menerima hukuman, baik denda atau sanksi sosial karena melanggar PSBB selama pandemi di salah satu wilayah di Kota Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Periode satu bulan dari 4 Oktober hingga 4 November 2020, Satpol PP Kota Depok mencatat ada 7.450 pelanggar, baik dari dunia usaha maupun razia bermasker yang menyasar pada masyarakat terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).Sekretaris Satpol PP, Fery Birowo menerangkan pelanggar yang dicatat beras dari seluruh wilayah di Kota Depok. Mereka yang tidak disiplin dalam mengedepankan protokol kesehatan, baik pembatasan aktifitas warga serta operasional pelaku usaha."Kami juga mengenakan denda sesuai peraturan. Satu bulan denda yang dapat dari masyarakat dan pelaku usaha sekitar Rp 4 juta," terangnya kepada Radar Depok, Jumat (06/11)Dirinya menjabarkan, jumlah pelanggar yang terkena denda adalah 96 dari dunia usaha dan 206 dari masyarakat yang membayar denda tanpa menggunakan masker.Pelanggar kata Fery, juga tidak selalu dikenakan denda, ada yang menerima sanksi sosial seperti membersihkan jalan dan push up, agar stamina badan bugar."Satpol PP tidak sendiri, kita menggandeng TNI, Polri, Dishub serta Pemerintah di setiap kelurahan maupun kecamatan bersama RT/RW setempat" tandasnya. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.