PENGERJAAN : Para pekerja Proyek Peningkatan Jalan Jembatan Boulevard GDC sedang melakukan pengecoran jalan jembatan tepat sebelah Kantor Kejari Kota Depok, kawasan Boulevard GDC. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Demi memuluskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengorek dugaan rasuah peningkatan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok siap hadir bila diundang Korps Adhyaksa tersebut.
Sekretaris DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti menegaskan, siap hadir bila diundang Kejaksaan Depok. Sebab menurutnya, dinas juga meminta pendampingan dari Kejaksaan.
"Yang namanya diundang, ya kita pasti hadir. Kalau dipanggil kesannya bagaimanana gitu, selalu soal masalah," ungkapnya kepada Radar Depok, Rabu (11/11).
Dia mengaku, tidak mengikuti persoalan tersebut. Citra juga tidak mengetahui adanya pemanggilan pada para pejabat tersebut.
"Saya tidak tahu. Cuma dari pemberitaan saja. Kami sama Kejaksaan kan juga minta pendampingan dalam membangun kota," jelas Citra.
Dilokasi berbeda, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan, saat ini sedang ada kegiatan pada dua proyek pemerintah. Namun, tidak bisa disampaikan secara terbuka umum, untuk kelancaran proses.
"Intinya, satu kegiatan pembangunan fisik dan satu lagi dari kegiatan pengadaan," terang Herlangga.
Herlangga juga tak menepis Kejari telah lakukan upaya pemanggilan sejumlah pihak, guna mengumpulkan sejumlah kelengkapan data-data kegiatan. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilihat terkait dengan proses pelaksanaan.
"Iya sudah ada pemanggilan," tambahnya.
Lagi-lagi Herlangga, tidak dapat menyebutkan siapa dan dimana lokasinya, serta berapa nilai pengerjaannya. Sebab hal itu memang dirahasiakan untuk menjalankan kelancaran pengembangan.
PENGERJAAN : Para pekerja Proyek Peningkatan Jalan Jembatan Boulevard GDC sedang melakukan pengecoran jalan jembatan tepat sebelah Kantor Kejari Kota Depok, kawasan Boulevard GDC. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Perlu diketahui, Jalan Raya Boulevard GDC yang dilakukan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas PUPR Kota Depok, menggunakan anggaran sebesar Rp22.567.077.280. Ditetapkan, waktu pelaksanaan pekerjaan hingga 120 hari kalender, mulai 1 Juli hingga 28 Oktober 2020. PT Anggadita Teguh Putra sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Azevedopratama Consultants menjadi Konsultan atau supervisi.
Proses peningkatan Jalan dan Jembatan GDC membuat tiga orang pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok dipanggil Kejari Depok, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di DPUPR Kota Depok tahun 2020.
Tiga pejabat ULP yang dimintai keterangan yaitu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 6 atas nama Dewi Ardiani, Wakil Ketua 1 Pokja 6 Iwan Setiawan Mediana, dan Wakil Ketua 2 Pokja 6 Sabastian Hardi. Selain tiga pejabat ULP, ada seorang pemborong yang juga diperiksa atas nama Fresly Nainggolan. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB