Jumat, 31 Maret 2023

BSU Guru Non PNS : Depok Tunggu Edaran Mendikbud

- Rabu, 18 November 2020 | 09:51 WIB
Kepala Dinas Pendidikan kota depok, Mohamad Thamrin.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk tenaga didik dan kependidikan non-PNS. Jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3,6 Triliun. Bagaimana dengan tenaga didik dan kependidikan non-PNS di kota depok? Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan kota depok, Mohamad Thamrin mengaku, belum mendapatkan informasi terkait adanya BSU bagi para guru non-PNS tersebut. “Saya belum dapat info soal itu. Kalau untuk jumlah, tenaga pendidik non-PNS cukup banyak, ada yang di sekolah negeri dan swasta,” ucap Thamrin kepada Radar Depok, Selasa (17/11). Meski begitu lanjut Thamrin, apabila benar tenaga didik dan kependidikan non-PNS akan mendapatkan BSU, maka pihaknya menyambut baik. “Tentu senang ya kalau memang benar ada BSU buat guru. Apalagi di masa sekarang ini, bisa membantu mereka,” terang Thamrin. Thamrin memprediksi, BSU tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing tenaga pengajar atau guru non-PNS tanpa melalui Disdik kota depok. Thamrin menegaskan, saat ini masih menunggu edaran resmi dari Kemendikbud terkait informasi BSU tersebut. “Informasinya harus jelas, biar para guru nantinya tidak bertanya-tanya kalau mereka tidak dapat,” tegasnya. Terpisah, Mendikbud Nadiem Makarim menuturkan, alasan pemerintah memberikan BSU adalah untuk meningkatkan semangat para guru dan tenaga didik dalam memberikan pengajaran di tengah pandemi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan kota depok, Mohamad Thamrin.   “Kenapa kami melakukan, pemerintah melakukan Bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah yang sudah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita di situasi pandemi ini,” ucapnya dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (17/11). Dia menyatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya membuat krisis di satu sektor saja, seperti kesehatan, tapi sektor ekonomi dan pendidikan pun terkena imbasnya. Oleh karena itu, Bantuan itu akhirnya disalurkan. “Ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tapi juga di bidang ekonomi, dan kami menyadari ini,” ucap mantan bos Gojek itu. Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU. Pihaknya memiliki prinsip dalam mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya. Akses info pendaftaran bisa melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. “Ini kriterianya sangat sederhana, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta, dan tidak menerima Bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker. dari program-program lainnya, dan juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,” ujar dia. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, pencairan Bantuan sudah bisa mulai dilakukan per Selasa 17 November 2020. Dengan begitu, para guru, dosen dan tenaga didik dapat segera mendapatkan Bantuan. “Pencairan sudah bisa dilakukan sekarang. Bulan November Desember ini,” terang dia dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (17/11). Kepala Dinas Pendidikan kota depok, Mohamad Thamrin.   Adapun masa berakhirnya Bantuan adalah 30 Juni 2021. Jadi, mereka yang belum mendaftarkan diri tidak bisa mendapatkan BSU tersebut. “Para pendidik dan tenaga pendidik itu punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya,” imbuhnya. (cr3/net)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pelayanan Kelurahan Kalimulya pindah sementara

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Tiga Pilar Cilangkap Galakkan Kamtibmas

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:20 WIB

PIN Polio Sasar Anak Usia 0-59 Bulan

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB

Duta Pariwisata Jabar Lirik Situ di Depok

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:35 WIB

Ribuan Balita Mampang Akan Diimunisasi Polio

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:20 WIB

Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Meregang Nyawa di Ujung Pisau Sendiri

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB
X