Senin, 22 Desember 2025

Sidang Sengketa Lahan Lanjut 19 November 2020

- Rabu, 18 November 2020 | 09:21 WIB
GUGATAN : Sejumlah warga selaku penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Advokat AMN dan Partner, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kawasan Boulevard, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok digugat menyangkut objek sengketa tanah seluas 9.462 M2 milik pasangan suami istri almarhum Guneng bin Maen, dan Hj Tamah, melalui gugatan Pengadilan Negeri Depok Nomor 209/Pdt.G/2020/PN.Dpk, di kantor PN Depok, Selasa (17/11). Kuasa Hukum Ahli Waris, Mawardani Sihotang mengatakan, pihaknya melayangkan sidang gugatan bahwa sebidang tanah hak milik sebagaimana yang dibuktikan dengan girik C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.462 M2 atas nama alm. Guneng bin Maen dan alm. Hj Tamah. “Hari ini sidang sudah dilaksanakan, mewakili klien kami adalah warga negara yang dirugikan. Dalam sidang tadi para Tergugat 1, 2, dan 3 tidak hadir, kami menyayangkan dan tak memberikan alasan. Tergugat 4 tidak bersedia menandatangani rilis panggilan,” terangnya. Namun, relas panggilan acara kehadiran itu menurutnya tetap sah, dan pihaknya diberi panggilan satu minggu lagi untuk panggilan kedua. Ia menerangkan, tanah milik kliennya telah ditempati dan ditinggali oleh para penggugat jauh sebelum objek tanah seluas 5.000 M2 telah diakui tergugat, dan dibangun SMK Negeri 1 Kota Depok. Bahkan sejak orang tua penggugat masih hidup, hingga para penggugat mempunyai anak dan cucu masih serta tetap tinggal di dalam objek tanah tersebut. "Kami berharap mereka hadir untuk menjawab gugatan kami, supaya apa yang dilakukan tergugat itu bisa diselesaikan di persidangan," Ujar Mawardani. Para ahli waris Guneng Bin Maen tetap membayar wajib pajak kepada negara pada tanah C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.462 M, sebagai bentuk dan tanggung jawab. Walaupun objek tanah tersebut yang diwarisi oleh orang tua para tergugat telah dibangun gedung SMK Negeri 1 Depok oleh tergugat. Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris, Basuni Ismail menambahkan, saat ini memasuki perkara yang kedua sudah didaftarkan. Perkara yang pertama ada hal-hal yang kurang menurut pertimbangan putusan yang pertama, dan kali ini sudah di sempurnakan menurut hukum acara sudah benar, seharusnya mereka hadir dan ini mereka tidak hadir. GUGATAN : Sejumlah warga selaku penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Advokat AMN dan Partner, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kawasan Boulevard, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   "Ini ada apa, kenapa mereka tidak mau menghadiri persidangan sudah dipanggil oleh pengadilan atas perintah Majelis Hakim," tegas Basuni. Menurut ahli waris yang hadir dalam persidangan, Muhtar Bin Guneng menjelaskan, pada saat itu ada datang dari Pemda Depok menanyakan surat-surat serta peta objek tanah untuk mengukur, diduga bernama Satyo. Ia melanjutkan bahwa sudah melakukan sidang, tetapi tergugat tidak ada yang datang. "Kami masih mengikuti sidang panggilan yang kedua tanggal 19 November. Kami ikuti alur hukumnya seperti apa, tanda tanya juga bagi kami kenapa tergugat tidak hadir," katanya. Diketahui, para tergugat terdiri dari empat. Yaitu Tergugat I: Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Tergugat II: Pemkot Depok, dalam wahl ini walikota Depok. Tergugat III: Dinas Pendidikan, dan Tergugat IV: SMK Negeri 1 Kota Depok, alamat Jalan Bhakti Suci Cimpaeun. (arn/net)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X