Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorgi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pascapenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada awal November 2020, giliran Kota Depok menentukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Djorgi menuturkan, Pemkot Depok telah menyampaikan rekomendasi UMK Depok tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat, pada Senin (16/11).
Manto menyebutkan, UMK Depok tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Dengan rincian UMK tahun 2020 sebesar Rp4.202.105,87, sedangkan UMK tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp4.339.514,73.
“Jadi, UMK Depok naiknya Rp137.408,862 dari tahun sebelumnya,” ungkap manto kepada Radar Depok, Rabu (18/11).
Alasan kenaikan UMK Depok di antaranya karena mengikuti Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebesar 1,42 persen. Serta kenaikan inflasi nasional 1,85 persen. Manto berharap, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk UMK Depok.
“Semoga Gubernur Jabar segera menetapkan SK terkait UMK Depok, dengan besaran sesuai rekomendasi dari Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok,” tutur Manto.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, besaran UMK Kota Depok sebelumnya sudah didiskusikan dan diputuskan secara bersama. Kemudian direkomendasikan ke Walikota Depok dan langsung direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
“Dewan pengupahan rekomendasi ke Walikota Depok, kemudian di tandatangani Walikota Depok. Dan akhirnya baru direkomendasikan ke Gubernur Jabar,” paparnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorgi.manto
Wido melanjutkan, alasan UMK Depok naik karena mengikuti inflasi dan pertumbuhan nasional. Selain itu menurut dia, walaupun Depok pertumbuhan ekonominya turun, tapi masih lebih baik dibanding daerah lainnya di Jabar.
Menurut dia, dengan kenaikan UMK maka daya beli akan naik juga. Karena orang punya uang, maka akan berpengaruh pada daya beli.
“Kalau orang tidak punya uang, maka daya beli juga akan turun. Apalagi sekarang pemerintah daerah mau pun pusat sedang menggencarkan pertumbuhan ekonomi di masa sekarang,” paparnya.
Kenaikan UMK tersebut sudah didiskusikan sekitar dua bulan lalu. Namun, sempat tertunda karena belum ada titik terang akan menggunakan peraturan apa, karena ada Omnibus Law dan lainnya. “Akhirnya ada titik terang dengan pemerintah diputuskan pakai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Isinya tentang tata cara kenaikan upah,” jelasnya.
Dia mengungkapkan sebenarnya UMK Kota Depok ingin mengikuti inflasi dan pertumbuhan Kota Depok saja. Tetapi, karena banyak pertimbangan apalagi di masa pandemi Covid-19. Jadi harus paham situasi, dan menerima kenaikan UMK sebesar 3,27 persen.
“UMK nantinya akan langsung diterapkan pada 1 Januari 2021,” tutupnya. (rd/cr3)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB