Kepala Disdukcapil kota depok, Nuraeni Widiyatti
RADARDEPOk.COM, DEPOK – Salah satu upaya memenuhi hak warga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota depok menggelar Gebyar layanan akta kelahiran dan akta kematian, serentak di semua kelurahan.
Kepala Disdukcapil kota depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, gebyar layanan dimulai pada 18 November hingga 8 Desember 2020.
“Kami mengadakan gebyar layanan akta ini selama 20 hari,” tuturnya kepada Radar Depok, Rabu (18/11).
Dia mengungkapkan tujuan diadakan gebyar layanan ini, berdasarkan data base Disdukcapil, masih banyak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta. Maka dari itu, pihaknya akan mengundang mereka yang belum memiliki akta agar mengurus dokumen tersebut.
“Bila ada anggota keluarga yang meninggal atau lahir tapi belum keluar data dalam kartu keluarganya, atau belum mengurus akta kematian. Akan kami ingatkan dan bantu mendapatkannya,” paparnya.
Tujuan lainnya juga dalam rangka gerakan Indoesia Sadar Adminduk. Yang artinya sadar melengkapi dokumen kependudukan dan sadar melakukan pemuktahiran data kependudukan.
“Peristiwa penting dalam hidup yang dimaksud yaitu peristiwa kelahiran dan kematian,” jelasnya.
Kemudian, cakupan layanan akta kelahiran usia 0-18 tahun merupakan target nasional dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota depok. Nantinya tahun 2024 harus bisa 100 persen.
“Artinya anak 0-18 tahun pada 2024 harus sudah punya akta kelahiran,” tambahnya.
Kepala Disdukcapil kota depok, Nuraeni Widiyatti
Nuraeni mengatakan, pihaknya terus menggenjot raihan kinerja tersebut. Dengan cara gebyar layanan, serta mengingatkan warga yang belum punya akta kelahiran untuk segera mengurusnya. Perlu diketahui, perbedaan layanan biasa dengan gebyar layanan akta adalah apabila layanan biasa via Whatsapp layanan. Namun gebyar layanan, pemohon nanti akan mengirim berkas secara manual ke operator kelurahan. Serta gebyar layanan dikhususkan untuk usia 0-18 tahun.
“Nanti operator kelurahan akan mengirim ke dinas. Lalu kami identifikasi. Jika sudah lengkap akan kami proses input. Namun jika belum lengkap yang bersangkutan akan kami hubungi untuk segera melengkapi,” tegasnya.
Adapun syarat berkas akta kelahiran adalah mengisi formulir F2-01 yang tersedia di kelurahan, surat kelahiran dari Rumah Sakit (RS) atau klinik bersalin atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) atas data kelahiran, fotokopi KK dan KTP orangtua yang bersangkutan, serta fotokopi akta nikah atau surat nikah atau SPTJM atas data perkawinan.
Syarat berkas akta kematian meliputi, surat keterangan kematian dari RS atau kepolisian atau lurah, KK atau KTP almarhum, dan mengisi formulir F2-29 yang tersedia di kelurahan.
“Standar Pelayanan tersebut adalah tiga sampai tujuh hari setelah berkas diterima lengkap,” tutupnya. (rd/cr3)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya