TUNJUKAN BUKTI : Kuasa Hukum Ahli Waris Evon Putri bersama dengan Ahli Waris, Muchtar menunjukan bukti dokumen surat tanah yang sah miliknya, saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, di kawasan Boulevard GDC. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sidang gugatan atas dugaan penyerobotan tanah milik warga untuk membangun gedung SMK Negeri 1 Depok di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, masuk babak persidangan dengan mendatangkan tergugat, Kamis (19/11).
Kuasa Hukum Penggugat atau Ahli Waris, Evon Putri menyebutkan, saat ini sidang kedua masih pemanggilan dari para tergugat. Setelah pekan lalu para tergugat tidak hadir ke sidang dengan berbagai alasan. Namun, sidang sekarang ini ke empat para tergugat dipastikan hadir.
"Iya ada empat orang hadir dari tergugat. Kami ingin mengetahui apa yang akan dinyatakan para tergugat di dalam persidangan," terang Evon kepada Radar Depok di kantor PN Depok, Kamis (19/11).
Dijelaskan Evon, tergugat yang hadir dalam persidangan di antaranya pihak Pemkot Depok, SMK Negeri 1 Depok, BPN, serta pihak terkait lainnya.
Evon menuturkan, kejadian berawal sekitar tahun 2000, tanah milik almarhum Guneng bin Maen Hj Tamah sekitar 9.000 meter persegi diduga diserobot pemerintah untuk membangun sekolah negeri, yaitu SMK Negeri 1 Depok dengan luas 5.000 meter. Pihak ahli waris kini melayangkan gugatan melalui surat Pengadilan Negeri Depok No.209/Pdt.G/PN.Dpk.
"Jadi pemiliknya sudah meninggal. Sekarang yang jadi ahli waris anak dan cucunya, jadi sekarang ditempati sama ahli waris hanya sisanya sekitar 4.000 meter," jelas Evon.
Evon melanjutkan, ahli waris ingin merebut kembali hak dasarnya yang diambil semena-mena. Saat pembangunan sekolah dimulai, ahli waris menanyakan ke pihak sekolah bahwa tanah tersebut adalah hibah dari pemerintah.
TUNJUKAN BUKTI : Kuasa Hukum Ahli Waris Evon Putri bersama dengan Ahli Waris, Muchtar menunjukan bukti dokumen surat tanah yang sah miliknya, saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, di kawasan Boulevard GDC. FOTO : ISTIMEWA
Sedangkan pada titik pembangunan sekolah tersebut, setelah dilakukan pengecekan dari catatan pajak dan atas nama girik yang tercatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok masih tertera nama almarhum, Guneng bin Maen dan Hj Tamah.
Di lokasi yang sama, salah satu Ahli Waris, Muchtar mengatakan, penyerobotan tanah milik orang tuanya yang dilakukan pemerintah, berawal saat seorang keluarga besarnya yang bekerja di kelurahan meminjam girik asli untuk dicek dan data. Namun, dalam waktu lama tidak dikembalikan hingga kini.
"Kami punya saudara besar yang kerja di kelurahan, itu orang minjam girik tapi sampai sekarang hilang, dan tiba-tiba ada pembangunan sekolah di lokasi tanah milik orang tua saya," tutur Muchtar.
Upaya ahli waris tidak hanya baru sekarang, saat menyadari ada kejanggalan yang tidak benar, Muchtar bersama keluarga melakukan gugatan. Namun sayang, harapannya pupus karena sidang tidak dapat berjalan.
"Saya menduga pengacara yang waktu itu ada main dengan tergugat, makanya sidang berhenti tanpa kejelasan," tegas Muchtar. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB