SOSIALISASI :BPJAMSOSTEK Cabang Kota Depok memberikan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (umkm), beserta tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan usaha. FOTO : BPJAMSOSTEK FOR RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kota Depok memberikan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (umkm), beserta tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan usaha.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Kota Depok, Yanuar Wirandono mengatakan, pentingnya peran umkm untuk memperkuat ekonomi Indonesia khususnya Kota Depok yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah, sehingga penting tenaga kerjanya dilindungi BP Jamsostek.
"umkm dapat meningkatkan perekonomian nasional dan daerah khususnya umkm Depok serta membuka lapangan kerja baru. Sehingga jaminan sosial penting diberikan kepada pelaku dan tenaga kerja sektor umkm, agar mereka terlindungi jika kedepannya memgalami risiko kerja," ujar Yanuar.
Yanuar menyebutkan sosialisasi program BPJAMSOSTEK khususnya terkait PP Nomor 82 Tahun 2019 sangat penting diketahui oleh seluruh masyarakat, di dalam PP tersebut mengatur tentang peningkatan yang sangat besar terhadap manfaat jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian apalagi BPJAMSOSTEK hadir melindungi seluruh tenaga kerja apa pun pekerjaannya.
"Sosialisasi ini bertujuan agar umkm Depok mengetahui perlunya program BPJAMSOSTEK dan besaran manfaatnya sehingga mereka dapat lebih tenang dalam bekerja jika terdapat risiko dalam pekerjaannya dikemudian hari," kata Yanuar.
Melalui sosialisasi, Yanuar berharap pelaku umkm dapat terinformasi tentang penambahan manfaat layanan program JKK dan JKM sesuai PP Nomor 82 tahun 2019. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah melalui PP Nomor 82 tahun 2019 telah mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran.
Di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang masih sekolah semula sebesar 12juta naik 1.450 persen menjadi 174juta dan kenaikan santunan kematian yang semula 24juta naik 175 persen menjadi 42juta. (rd/gun)Jurnalis : M. Agung HREditor : Pebri Mulya