Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Kota Depok terus dimanjakan Dinas Kependudukandan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Terbaru, bagi anak yang baru lahir pengurusan akta kelahiran bisa langsung diurus di rumah sakit, klinik dan puskesmas.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah Rumah Sakit (RS), klinik, dan puskesmas yang ada di Depok terakit pembuatan akta kelahiran.
“Sejauh ini sudah ada enam RS, sebelas Ikatan Bidang Indonesia (IBI), dan dua puskemas yang ada di Kota Depok,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (22/11).
Enam rumah sakit tersebut antara lain RSUD Depok, RS Hermina Depok, RS Tumbuh Kembang, RS Setya Bhakti, RS Permata Depok, dan RS Sumber Bahagia. Kemudian Pancoranmas, IBI Cimanggis, IBI Sawangan, IBI Limo, IBI Cipayung, IBI Sukmajaya, IBI Cilodong, IBI Bojong Sari, IBI Cinere, IBI Tapos dan IBI Beji. Kemudian untuk Puskesmas terdapat Puskesmas Tapos dan Puskesmas Pancoranmas.
Tujuan dari kerjasama tersebut adalah agar pelayanan akta kelahiran lebih responsif dan cepat. Jadi saat ada anak lahir di RS atau klinik atau puskesms. Dan juga bidang ketika pulang ke rumah sudah bisa membawa Kartu Indonesia Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) baru, dan juga akta lahirnya.
“RS, klinik bersalin serta puskesmas yang melayani persalinan ketika sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan kami. Kami akan berikan akses sistem untuk dapat langsung menginput data bayi yang dilengkapi KK orang tua yang terkoneksi langsung dengan layanan akta kelahiran,” jelasnya.
Kemudian, apabila proses sudah selesai. Piha RS, klinik atau pun puskesmas nantinya mereka yang akan mengambil paket integrasi tersebut ke Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti
“Nantinya, RS yang akan memberikan dokumennya kepada orang yang bersangkutan,” tambahnya.
Kemudian Disukcapil Kota Depok akan melakukan ke lebih banyak RS, klinik, atau pun puskesmas.
“Kami akan undang RS, klinik, puskesmas, dan bidan yang belum bekerjasama. Dan kalau dari pihak Disdukcapil sendiri tidak mengenakan biaya apa pun,” tutupnya. (rd/cr3)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya