Jumat, 31 Maret 2023

Pos Pendapatan Rp2,9 T, Pos Belanja Daerah Rp3,5 T

- Selasa, 24 November 2020 | 09:50 WIB
RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra bersama Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi, selepas Rapat Paripurna persetujuan Raperda apbd Tahun anggaran 2021, Senin (23/11). FOTO : Putri/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna persetujuan Raperda apbd Tahun anggaran 2021, Senin (23/11). Rapat dilakukan dengan dua cara, tatap muka dan via daring : Zoom Meeting. Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra memimpin rapat, dengan dihadiri Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi. “apbd tersebut sebelumnya sudah dibahas dengan Badang anggaran (Bangar) Kota Depok. Dan paripurna ini, menjadi bahan yang kami usulkan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat,” tutur Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi kepada Radar Depok. Berdasarkan hasil laporan Badan anggaran DPRD Kota Depok tentang struktur apbd TA 2021, diketahui pos pendapatan sebesar Rp 2.962.256.637.524. Rinciannya, PAD sebesar Rp 1.337.232.519.157 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.493.910.418.367. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 131.113.700.000. Selanjutnya, pos belanja daerah sebesar Rp 3.549.420.315.300. Rinciannya, belanja operasi sebesar Rp 2.636.161.060.780, belanja modal sebesar Rp 814.259.254.520, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 99.000.000.000. Terakhir, pos pembiayaan sebesar Rp 587.163.677.776, dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp 587.163.677.766. “Artinya kami melaksanakannya tidak telat dan lewat dari November,” ujar Dedi. Paripurna juga membahas tentang pengesahan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kota Depok Lebih lanjut, Dedi menerangkan, mengubah beberapa SOTK, diantaranya memaksimalkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah sakit. Lalu, fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan juga fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota (Damkar). “Fungsinya lebih dioptimalkan terkait bencana Covid-19,” jelasnya. Dia berharap, semoga hal tersebut bisa segera berfungsi. Setelah itu akan dilakukakan penataan. Mulai dari personel, sumber daya manusia, fasilitas, sarana biaya dan lainnya akan mulai di tata untuk 2021. Sehingga nantinya SOTK sudah dapat berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing. RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra bersama Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi, selepas Rapat Paripurna persetujuan Raperda apbd Tahun anggaran 2021, Senin (23/11). FOTO : Putri/RADAR DEPOK   “Diharapkan pada awal Januari 2021 SOTK yang baru dapat berjalan sesuai fungsinya masing-masing,” tandasnya. (rd/cr3)   Hasil Pembahasan Struktur apbd TA :  
  1. Pos pendapatan sebesar Rp 2.962.256.637.524, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1.337.232.519.157. b. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.493.910.418.367. c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 131.113.700.000.  
  1. Pos belanja daerah sebesar Rp 3.549.420.315.300, dengan rincian belanja sebagai berikut :
a. Belanja operasi sebesar Rp 2.636.161.060.780. b. Belanja modal sebesar Rp 814.259.254.520. c. Belanja tidak terduga sebesar Rp 99.000.000.000.  
  1. Pos pembiayaan sebesar Rp 587.163.677.776, dengan rincian sebagai berikut :
a. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 587.163.677.766.   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pelayanan Kelurahan Kalimulya pindah sementara

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Tiga Pilar Cilangkap Galakkan Kamtibmas

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:20 WIB

PIN Polio Sasar Anak Usia 0-59 Bulan

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB

Duta Pariwisata Jabar Lirik Situ di Depok

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:35 WIB

Ribuan Balita Mampang Akan Diimunisasi Polio

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:20 WIB

Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Meregang Nyawa di Ujung Pisau Sendiri

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB
X