WAWANCARA : Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Depok, H Asnawi saat menyampaikan permintaan lahan kepada Pemerintah Kota Depok guna mendirikan Madrasah Negeri. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Saat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok serius mereliasikan dibangunnya madrasah negeri. Kemarin (26/11), Kementerian Negeri (Kemenag) Kota Depok meminta peran aktif pemerintah dalam menyediakan lahan buat madrasah negeri.
"Kami sangat ingin mendirikan sekolah madrasah negeri tapi selalu terbentur karena lahan. Jadi kami minta pemerintah menyediakan lahannya," ungkap Kepala Kemenag Depok, H Asnawi kepada Radar Depok, Kamis (26/11).
Dia melanjutkan, peran Kemenag dalam mendirikan Madrasah Negeri hanya sebatas pembangunan fisik, serta pengadaan tenaga pangajar. Untuk lahannya, kewenangan ada pemerintah kota yang nantinya akan menjadi aset daerah.
Dibeberkan Asnawi, sebenarnya ada lahan yang di miliki pemerintah untuk membangun madrasah. Namun, belum terealisasi karena belum ada penyerahan yang dilakukan pemerintah kepada Kemenag. Sehingga belum bisa dilakukan pembangunan.
"Karena kita kan lembaga vertikal, jadi anggarannya dari Kementerian Keuangan menggunakan APBN. Kalau lahannya belum diserahkan dan masih punya pribadi atau pemerintah, tentu kita tidak bisa bangun. Karena ada prosedurnya," papar dia.
Nantinya, setelah anggaran dari APBN cair buat pembangunan madrasah akan di proses Bappenas untuk digelontorkan ke Kemenag. Sebelumnya, diungkapkan Asnawi, Walikota pernah mengajukan pembangunan madrasah negeri di kawasan Kelurahab Jatijajar. Tapi, terkendala karena lahannya belum diserahkan kepada Kemenag. Padahal, anggaran pembangunannya sudah di siapkan, namun tidak terealisasi karena terbentur lahannya.
"Jadi mau tidak mau anggarannya kita kembalikan lagi ke pusat," tegasnya. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB