RIzieq Shihab.
RADARDEPOK.COM, BOGOR - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merasa keberatan atas permintaan sejumlah pihak yang meminta pemimpin FPI, Rizieq Shihab membuka hasil Swab test-nya kepada publik.
Aziz berpendapat, pasien memiliki hak merahasiakan rekam medisnya.
Ia membandingkan dengan sikap Jokowi yang juga tak membuka hasil swab test seusai bertemu beberapa pejabat Solo yang belakangan dinyatakan positif virus Korona (Covid-19).
"Kenapa Jokowi boleh tidak diperlihatkan kepada publik dan warga negara lain boleh juga pakai inisial nama serta tidak dipublikasikan, tapi HRS wajib publikasi? Apa hukum lagi-lagi hanya berlaku bagi HRS saja?" ujar Aziz. HRS adalah singkatan dari Habib Rizieq Shihab.
Aziz menjelaskan, meskipun ada beberapa pihak yang meminta hasil swab test Rizieq dan menyatakan tak akan membukanya kepada publik, pihaknya tetap tak mempercayai janji itu. Alasannya, informasi apapun tentang Rizieq mudah bocor ke publik. Seperti surat pernyataan pribadi Rizieq kepada polisi yang baru-baru ini viral di media sosial.
Faktanya hari ini pihak rumah sakit kirimkan ke polisi pernyataan bahwa HRS keberatan hasil medisnya disebar ke publik, beberapa jam kemudian viral di media, itu gimana?" kata Aziz.
Rizieq mengeluarkan pernyataan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaporkan Direktur Utama dan manajemen Rumah Sakit Ummi ke Polresta Bogor Kota dengan tuduhan menangani Rizieq tidak sesuai prosedur rumah sakit rujukan Covid-19, di antaranya tidak membuka hasil swab test Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19.
Kabid KIP Diskominfo Kota Bogor/Anggota Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon mengatakan laporan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PoPP) Kota Bogor Agustian Syah. Menangani pasien terduga Covid-19, ujar Manan, harus sesuai dengan prosedur. Namun, RS Ummi dianggap mengabaikannya.
Saat Wali Kota Bogor bersama tim Satgas Covid-19 ke RS Ummi, pihaknya menemukan tidak ada kesesuaian data pelaporan dalam penanganan pasien yang ditangani pihak rumah sakit.
"Ada informasi yang tidak utuh tentang kondisi pasien disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," terangnya.
Satuan Tugas Covid-19, kata Manan, berwenang mengetahui kondisi pasien di rumah sakit rujukan yang ditunjuk Wali Kota Bogor.
"Dalam tes swab pada pasien yang dicurigai terpapar Covid-19, tidak ada koordinasi dengan pihak satgas Covid-19," ucapnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB