Senin, 22 Desember 2025

Depok Siapkan Edaran Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

- Selasa, 1 Desember 2020 | 09:08 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sembilan hari menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak pada Rabu 9 Desember 2020, Pemkot Depok sedang menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Hari Libur Nasional. Hal itu setelah munculnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi menuturkan, keputusan presiden tersebut dilakukan agar warga tidak terganggu dengan aktivitasnya. Namun, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi untuk OPD terkait hari libur nasional saat Pilkada. “Kami masih fokus sosialisasi dulu, masih tersisa sembilan hari. Kemungkinan minggu ini akan diedarkan surat tersebut,” ungkap Dedi kepada Radar Depok, Senin (30/11). Dedi menilai, pada Pilkada kali ini belum tentu semuanya mendapat jadwal pencoblosan di pagi hari. Karena ada pandemi Covid-19, masyarakat dibuatkan jadwal untuk melakukan pencoblosan. “Maka dari itu, kalau hari libur masyarakat jadi bisa fokus dalam pemilihan,” tutur Dedi. Di sisi lain, Dedi mengingatkan masyarakat Kota Depok agar jangan lupa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Dedi semuanya aman karena tetap mematuhi protokol kesehatan, misalnya para petugas yang sudah di rapid test. “Nantinya para pemilih tidak mencelupkan tangannya ke tinta, tetapi ditetesi oleh petugas,” terang Dedi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan, berdasarkan keputusan presiden, maka ditetapkan pada Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok. ILUSTRASI   “Keputusan presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 November 2020. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya,” ujarnya singkat. Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak. Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020. "Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan Keppres tersebut. Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Perlu diketahui, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini. Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi. (dis/net)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebir Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X