PENYERAHAN E-KTP : Ketua Disdukcpil Kota Depok, Nuraeni menyerahkan e-KTP dan Suket kepada warga binaan Rutan Kelas I, Cilodong, Depok. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang. Caranya, dengan merekam e-KTP sejumlah nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, pihaknya telah menyerahkan e-KTP kepada warga binaan Rutan Kelas I Cilodong, Depok.
“Kami menyerahkan kepda mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Depok,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (06/11).
Hal tersebut dilakukan agar para warga binaan rutan dapat memenuhi hak pilihnya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Selain itu, identitas ini sebagai data bagi rutan untuk memfasilitasi warga binaan. Agar dapat fasilitas BPJS ketika sakit dan proses administrasi lainnya.
Dia menceritakan, awalnya KPU mengirimkan surat pada awal Agustus kepada Disdukcapil Kota Depok. Surat tersebut berisi permohonan untuk melakukan identifikasi data penduduk rutan yang masuk ke dalam DPT 2020.
Kemudian, pada 19 sampai 26 Agustus, Disdukcapil melakukan identifikasi biometrik kepada warga binaan rutan yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah pernah menikah.
“Pada saat itu, ada tujuh orang yang belum melakukan perekaman. Dan 747 sudah merekam, tapi KTP-nya tidak dibawa ke rutan. Total ada 754 jadi,” jelasnya.
Pada waktu bersamaan, Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman kepada tujuh orang tersebut. Dan diserahkan kepada KPU Depok untuk dijadikan data DPT.
PENYERAHAN E-KTP : Ketua Disdukcpil Kota Depok, Nuraeni menyerahkan e-KTP dan Suket kepada warga binaan Rutan Kelas I, Cilodong, Depok. FOTO : ISTIMEWA
Namun, pada 3 Desember 2020, KPU bersurat kembali dengan memberikan data terbaru dari rutan. Ada sebanyak 22 orang tambahan warga binaan baru yang sudah tercantum dalam DPT. Dari hasil identifikasinya, mereka semua telah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
“Sehingga total warga Depok yang menjadi warga binaan dan telah wajib e-KTP ada sebanyak 776 orang,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, KPU juga memohon kepda Disdukcapil Kota Depok untuk menerbitkan e-KTP atau surat keterangan penduduk (Suket). Karena sesuai dengan PKPU Nomor 18 thun 2020, warga yang akan memenuhi hak pilihnya wajib membawa e-KTP atau Suket ke TPS. Sehingga, pada 4 Desember sampai 5 Desember, Disdukcapil telah menerbitkan sebanyak tujuh e-KTP dan 769 Suket.
“Pada tanggal 5 Desember kami menyerahkan secara simbolis ke Rutan Kelas I Cilodong, Depok. Disaksikan juga KPU Depok,” tutupnya. (rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB