SIDANG KEKET : Sidang kedua artis cantik yang terjerat narkoba Cathrien Wilson alias Keket bersama Jumaidi secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kawasan Boulevard GDC. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang kedua perkara artis cantik yang terjerat narkoba Cathrien Wilson alias Keket bersama Jumaidi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, menemukan pengakuan bahwa model papan atas tersebut membeli sabu sebesar Rp3 juta dan sudah berkali-kali.
"Saya beli pakai uang saya pribadi sebesar tiga juta. Dan sudah beberapa kali menyuruh Jumaidi buat beli, tapi saya tidak tahu belinya dimana," katanya saat dilontarkan pertanyaan dari Hakim saat sidang berlangsung, Selasa (15/12).
Sidang yang dipimpin Hakim Nugraha dilaksanakan secara virtual mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Beberapa pertanyaan memang diberikan kepada Keket.
Selain itu, Keket juga menyampaikan seluruh barang bukti ditemukan dalam tas warna hitam miliknya, yaitu satu klip Kode A seberat 0,43 gram, satu klip Kode B seberat 0.66 gram, alat hisap sabu berupa cangklong kaca, satu buah korek api warna kuning, dan satu buah HP merk Iphone XR warna hitam berikut simcard.
Dirinya juga melanjutkan, tujuannya dalam mengonsumsi barang terlarang tersebut demi menjaga stamina ketika beraktifitas sehari-hari. Atas pengakuannya, ia bersama Jumaidi menggunakan di atas balkin rumahnya.
"Saya biasa menggunakan di balkon atas rumah saya bersama Jumaidi," bebernya menjawab majelis hakim.
Dalam sidang tersebut Cathrien mengaku menyesal dan meminta maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kuasa hukum meminta mendatangkan ahli untuk persidangan berikutnya.
Sementara, Humas PN Depok, Ahmad Fadil menambahkan, bahwa sidang harus ditunda karena saksi dari terdakwa tidak dapat hadir. Sidang akan dilangsung pada 6 Januari mendatang.
"Sidang tetap ada tapi agenda meminta keterangan saksi dari terdakwa di tunda," tutup Fadil. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB