BERI PENJELASAN : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/12). FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bicara soal aset bidang tanah, tentunya Kota Depok memiliki banyak aset. Entah itu yang sudah bersertifikat ataupun belum.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pada tahun 2020 terdapat tujuh bidang tanah yang disewakan kepada pihak ketiga.
“Disewakan untuk menunjang sarana pendidikan,” tutur Nina kepada Radar Depok, Jumat (18/12).
Total luas tanah dari ketujuh bidang yang disewa adalah seluas 17.978,97 m2. Dan tersebar di enam kelurahan. Di antaranya Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Depok, Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Mekarjaya, dan Kelurahan Beji.
Lanjutnya secara detail, di Kelurahan Jatijajar aset yang disewa seluas 2.098 m2 dan 147 m2. Lalu Kelurahan Depok seluas 1.615 m2, Kelurahan Pengasinan 465 m2.
“12.439,97 m2 Kelurahan Harjamukti, 858 m2 di Kelurahan Mekarjaya. Dan seluas 356 m2 di Kelurahan Beji,” jelasnya.
Masalah tarif sewa, Nina mengungkapkan, hal tersebut sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Tarif sewa tanah untuk sarana pendidikan sebesar 0,5 persen x Luas Tanah x NJOP tanah per tahun,” sambung Nina.
Menurutnya, harga sewa bidang berbeda-beda setiap tahunnya. Dan tergantung dari luas bidang yang disewa oleh penyewa. Pada tahun 2019, penerimaan retribusi dengan total tujuh bidang tanah tersebut seluas 17.978,97 m2 sebesar Rp375.535.225,-.
“Sedangkan tahun ini (2020), total penerimaan retribusinya sebesar Rp518.076.495,-,” tambahnya.
Nantinya, uang hasil sewa aset bidang tanah tersebut, akan langsung masuk ke dalam kas daerah, melalui Bank BJB yang ada di depan kantor BKD. Nina menambahkan, permasalahan aset yang belum tersertifikasi, pihaknya masih terus berupaya agar sertifikasi aset sesuai dengan target awal. Namun, memang faktanya sampai saat ini progresnya masih lambat.
BERI PENJELASAN : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/12). FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
“Saya juga tidak tahu, kalau BPN alasannya karena Covid-19, mungkin itu,” ungkap Nina.
Dia berharap, minimal bidang yang terukur bisa segera tersertifikasi. Dan dari 200 target aset yang disertifikasi, dia ingin minimal 100 yang tersertifikasi.
“Itu kan kepinginnya. Namun, melihatnya seperti ini kami juga terus berupaya, tidak tinggal diam,” pungkasnya. (rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB