SIAP EKSEPSI : Kuasa Hukum Terdakwa, Abdullah Alkatiri saat menjelaskan terkait persidangan perdana pada kliennya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Perdana Petinggi KAMI, di Halaman Kantor PN Depok, Boulevard GDC. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Perdana, masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12). Ketiganya terserat perkara dugaan ujaran kebencian atau penyebar hoaks, yang menyebabkan aksi UU Cipta Kerja.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menerangkan, sidang berlangsung secara daring sesuai dengan protokol kesehatan, dengan dipimpinan Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.
"Terdakwa di dakwakan sebanyak 3 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya Nanang di Kantor PN Depok kepada Radar Depok, Senin (21/12).
Adapun pasal yang didakwa adalah, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dilokasi yang sama, Tim Pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri menyatakan, sempat kesulitan menemui kliennya untuk berbincang masalah perkara tersebut. Namun, sudah dapat surat persetujuan dari JPU untuk menemui kliennya.
"Iya sempat kesusahan bertemu, bahkan sampai sekarang belum dapat bertemu. Padahal mengacu pada KUHAP pengacara berhak berkomunikasi dengan kliennya 24 jam penuh," tegas Abdullah saat dikonfirmasi.
Tak berhenti sampai disitu, kejanggalan akan pasal dakwaan kepada kliennya juga dinilai tidak memiliki unsur pidana. Sebab tidak ada dakwaan kepada klieannya terkait Pasal 28 Undang-Undang Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi dengan begitu kami akan eksepsi alias pembelaan," jelasnya.
SIAP EKSEPSI : Kuasa Hukum Terdakwa, Abdullah Alkatiri saat menjelaskan terkait persidangan perdana pada kliennya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Perdana Petinggi KAMI, di Halaman Kantor PN Depok, Boulevard GDC. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Dia pun melanjutkan, pasal yang di dakwaan pada kliennya tidak sepenuhnya benar, karena dakwaan tersebut berhubungan dengan kebebasan berpendapat.
Dakwaan yang diberikan kepada kliennya juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28e ayat 2, dan juga undang-undang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.
"Persoalanbya pada pasal 14 ayat 1 , ayat 2 dan lainnya itu bukan hanya unsur kebohongan, tapi juga ada soal keonaran," tandas Abdullah. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB