Sabtu, 30 September 2023

45 Narapidana dapat Remisi Natal

- Senin, 28 Desember 2020 | 09:55 WIB
REMISI : Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedi Cahyadi memberikan Remisi Natal Tahun 2020 kepada 45 narapidana. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Bertepatan Hari Raya Natal 2020. Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal kepada narapidana di Rutan Kelas I Depok. Narapidana anak juga mendapat hal serupa. Kepala Rutan kelas I Depok, Dedi Cahyadi mengatakan, dari total 1.813 warga binaan, ada 45 narapidana yang mendapat remisi. “Mereka yang menerima adalah para narapidana yang beragama Nasrani,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (27/12). Dia menjelaskan, 45 orang tersebut, diantaranya terdapat 10 orang pidana khusus dan pidana umum sebanyak 35 orang. Rinciannya, Seperti narkotika tujuh orang, pencurian empat orang, perlindungan anak enam orang, penipuan tiga orang, dan penggelapan empat orang. “Kemudian, penggelapan empat orang, penganiayaan delapan orang, KDRT dua orang, dan memalsu surat sebanyak tiga orang,” tambahnya. Lebih lanjut, Dedi menuturkan, pada remisi kali ini tidak ada narapidana yang langsung bebas. Hanya mendapat pengurangan hukuman. Durasinya berbeda-beda. “Ada tujuh orang yang mendapat pengurangan pidana selama 15 hari. 36 orang mendapat pengurangan pidana selama satu bulan. Dan dua orang mendapat pengurangan pidana selama satu bulan 15 hari,” tuturnya. Menurut Dedi, Remisi Khusus Natal tidak serta merta diberikan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Administratif maupun substantif. REMISI: Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedi Cahyadi memberikan Remisi Natal Tahun 2020 kepada 45 narapidana. FOTO : ISTIMEWA   “Kami berharap Remisi Khusus Natal bisa menambah rasa suka cita mereka dalam menyambut perayaan Natal. Sehingga punya motivasi untuk berubah dan menambah syukur,” tutupnya. (rd/dis)   Remisi Natal Rutan Kelas I Depok : Jumlah Tahapan : 291 orang Jumlah Narapidana : 1.522 orang Jumlah Total : 1.813 orang   Jumlah Remisi Natal RK I : 45 orang Jumlah Remisi Natal RK II : 0 orang   Jenis Pidana Remisi Khusus Natal 2020 Pidana Khusus: 10 orang (Narkoba di atas 5 tahun) Pidana Umum:
  • Narkotika : 7 orang
  • Pencuarin : 4 orang
  • Perlindungan anak : 6 orang
  • Penipuan : 3 orang
  • Penggelapan : 4 orang
  • Penganiayaan : 8 orang
  • KDRT : 2 orang
  • Memalsu Surat : 3 orang
  Pengurangan 15 hari : 7 orang Pengurangan 1 bulan : 36 orang Pengurangan 1 bulan 15 hari : 2 orang   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Jaga Kamtibmas, Polsek Sukmajaya Gencarkan Patroli

Sabtu, 30 September 2023 | 14:10 WIB

Warga Sawangan Bakal Diberi Ilmu dari Program WUB

Sabtu, 30 September 2023 | 07:45 WIB
X