Minggu, 21 Desember 2025

Denda Covid-19 Capai Rp49 Juta

- Senin, 4 Januari 2021 | 09:50 WIB
PENERTIBAN : Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Satpol PP Kota Depok terus menggeber penertiban kepada masyarakat yang bandel di masa pandemi Covid-19. Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penertiban terkait pelanggar protokol kesehatan sejak awal pandemi. “Kami masih akan terus melakukan penertiban kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (3/1). Ia menuturkan, sasaran penertiban Satpol PP adalah dunia usaha yang tidak patuh dengan peraturan yang ada. Kemudian masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan kerumunan orang. Ada tiga sanksi yang diberikan. “Teguran atau tertulis, sanksi sosial, dan denda,” ujarnya. Berdasarkan data internalnya, lanjut Fery, kurun 4 September 2020 sampai 28 Desember 2020, tercatat pelanggaran terbanyak ada di sasaran masker, dengan 8.262 pelanggaran. Kemudian disusul pelanggaran dunia usaha 2.064 pelanggaran, dan berkerumun sebanyak 1.099 pelanggaran. “Dan sejauh ini sanksi yang diberikan paling banyak adalah sanksi teguran lisan atau tertulis,. Kalau untuk denda, semua terkumpul sebanyak Rp 49.561.000” sambung Fery. Uang denda tersebut, dibayarkan para pelanggar atau yang bersangkutan langsung ke Bank Bjb. Menurut Fery, masyarakat harusnya sudah mulai paham dengan kondisi sekarang, dimana tingkat kesadaran yang harus tinggi, karena Covid-19 benar adanya. “Hal sederhana seperti mengenakan masker harusnya sudah menjadi kewajiban di masa sekarang ini,” lanjutnya. PENERTIBAN : Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. FOTO : ISTIMEWA   Dia berharap, kedepannya masyarakat Kota Depok, khususnya yang sering aktivitas di luar. Selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan orang. (rd/dis)   Data Pelanggaran Covid-19 Kurun Waktu - 4 September 2020 – 28 Desember 2020 Sasaran - Dunia Usaha : 2.064 Pelanggaran - Masker : 8.262 Pelanggaran - Kerumunan : 1.099 Pelanggaran - Total : 11.425 Pelanggaran Sanksi - Teguran Lisan/tertulis : 5.657 - Sanksi Sosial : 5.356 - Denda : 412 - Total : 11.425 Jumlah - Dunia Usaha: 135 pelanggar (yang sudah setor): Rp 37.150.000 - Masker: 209 pelanggar (yang sudah setor) : Rp 12.411.000 - Total: Rp 49.561.000   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X