GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : DOK. RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Akhirnya pusat turun tangan dalam pesebaran masif Virus Korona (Covid-19) di Kota Depok. Terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
"Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh propinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Sementara, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, arahan pemerintah pusat terkait PSBB Jawa-Bali, segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar. Pihaknya, segera melakukan pembahasan mengenai work from home (WFH) tersebut.
Emil -sapaan Ridwan Kamil- menegaskan, wilayah Jawa Barat, fokus penerapan WFH akan berlaku untuk Bogor, Depok Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.
GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : DOK. RADAR DEPOK
“Arahan pertama, untuk pandemi agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah yang kenaikannya (kasus Covid-19) tinggi, termasuk Jabar,” kata Emil saat melakukan kunjungan di gudang penyimpanan vaksin Covid-19 Jawa Barat di Komplek Pergudangan Multiguna Modern Bizpark, Kota Bandung, Rabu (6/1).
Kendati demikian, Emil belum menjelaskan secara teknis mengenai pemberlakuan PSBB, yang dua pekan dimulai dari 11-25 Januari ini. Emil akan menyampaikan teknis pelaksanaan, Kamis (7/1).
"Nanti teknisnya disampaikan besok (7/1). PSBB dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu,” terang Emil.
Adapun, menjelang pemberlakuan PSBB, Emil bakal lebih memaksimalkan sisa waktu untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.
“Sebelum 11 Januari 2021 saya akan sosialisasikan pembatasan restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari nanti disampaikan ke media,” katanya.
Terpisah, Kota Depok masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kebijakan baru yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.
“Iya kita masih menunggu SK dari Kemendagri, nanti baru akan kita sampaikan jika SK diberikan ke daerah-daerah,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada Radar Depok, Rabu (6/1).
Dia melanjutkan, daerah adalah bagian dari pusat, setiap kebijakan pusat tentunya sudah disusun dengan pertimbangan komprehensif untuk keselamatan warga. Ketika regulasi sudah dikeluarkan, pastinya daerah akan mendukung serta melaksananakannya.
“Kami menunggu secara resmi regulasi yang dikeluarkan. Karena regulasi ini akan menjadi rujukan bagi daerah,” tandas Dadang.(rd/arn/hmi)Jurnalis : Arnet Kelmanutu, Fahmi AkbarEditor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=OKvhrI1Sm3U