BERI PENJELASAN : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widiyatti memberikan penjelasan terkait permohonan akta kelahiran. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Di masa pandemi Covid-19 banyak hal berubah, menjadi serba online. Hal tersebut juga terjadi ketika masyarakat akan mengurus akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran bisa dengan layanan online Disdukcapil, artinya tidak perlu datang secara langsung.
“Kami sudah menyediakan layanan online. Bukan hanya untuk akta kelahiran saja, tetapi pengurusan berkas lainnya juga bisa,” tutur Nuraeni kepada Radar Depok, Rabu (13/1).
Nuraeni menyebutkan, pengurusan akta kelahiran bisa melalui layanan Whatsapp Disdukcapil ke nomor 081385318459.
“Nanti masyarakat WhatsApp ke nomor tersebut. Lalu akan ada balasan dari admin Disdukcapil, berkas apa saja yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Apabila berkas sudah lengkap. Maka pemohon tinggal menunggu akta kelahiran jadi. Akta kelahiran yang sudah selesai nantinya akan dikirim via Whatsapp dalam bentuk Pdf.
“Masyarakat nanti bisa cetak akta kelahiran sendiri menggunakan kertas hvs 80 gram, sangat mudah,” sambungnya.
Selanjutnya, untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, pemohon juga bisa menggunakan layanan WhatsApp yang tersedia. Dengan melampirkan surat hilang dari kepolisian, fotocopy akta kelahiran yang hilang, dan KK bersangkutan.
Berdasarkan data Disdukcapil, sejak 4 hingga 12 Januari 2021 ada 1.024 berkas cetakan akta kelahiran.
“Kira-kira dalam satu hari kami melayani 143 berkas akta kelahiran,” ungkapnya.
Dengan rincian anak berusia 0-18 tahun yang membuat akta kelahiran ada 840 orang. Dan 165 orang lainnya mengurus akta kelahiran berusia diatas 18 tahun.
https://www.youtube.com/watch?v=XE2nx-fXeps
BERI PENJELASAN : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widiyatti memberikan penjelasan terkait permohonan akta kelahiran. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
Nuraeni berharap, dengan adanya layanan online yang dibuat oleh Disdukcapil Kota Depok bisa mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan berkas.
“Apalagi di masa sekarang, banyak yang takut keluar rumah. Bisa dengan mudah mengurus berkas dengan layanan WhatsApp yang ada,” pungkasnya. (rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=XE2nx-fXeps
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB