SEMPROTKAN DISINFEKTAN : Relawan PMI Kota Depok saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke Kantor Radar Depok, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada klaster perkantoran, di Ruko Verbena, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (13/01). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat kantor Radar Depok turut merekayasa jam operasional dengan mengadakan piket bergiliran hingga melakukan penyemprotan disinfektan yang digarap PMI Kota Depok.
General Manager Radar Depok, Iqbal Muhammad menegaskan rekayasa jam operasional dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di internal kantor, sehingga dapat mengantisipasi penyebaran virus, mengingat pemerintah memperketat aktifitas Jawa Bali sejak 11 Januari 2021.
“Jadi kami menyiasati, untuk jajaran managemen jam kerja diterapkan piket atau jadwal shift. Lalu, redaksi sendiri, kami menyepakati agar wartawan bekerja dari rumah,” ungkapnya, Rabu (13/01).
Namun dirinya menekankan, bagi tim Layout, redaktur, serta redaktur pelaksana tetap masuk kantor seperti biasa, tetapi dengan protokol kesehatan ketat, selalu pakai masker, jaga jarak, serta wajib mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktifitas.
“Kami akan terapkan ini sesuai penerapan PPKM, yaitu sampai 25 Januari mendatang. Sambil melihat perkembangan ke depan,” ungkap Iqbal.
Penyemprotan disinfektan yang dilakukan PMI Depok juga menyasar pada seluruh ruangan di Kantor Radar Depok. Mulai dari ruang pemasaran, keuangan, ruang redaksi, ruang rapat, hingga gudang.
Penyemprotan yang berkolaborasi dengan PMI Kota Depok karena tidak terlepas masuknya Kota Depok pada siaga 1 penyebaran virus Covid-19, sehingga upaya pencegahan di kantor Radar Depok wajib dilakukan.
“Semua harus saling jaga satu sama lain. Kami juga harus berperan nyata dalam pencegahan penyebaran, dan itu bisa di mulai dari kita sendiri,” katanya.
Di lokasi berbeda, Kepala Markas PMI Kota Depok, Imron Maulana menambahkan, ada sekitar enam relawan yang diterjunkan dalam penyemprotan disinfektan di kantor Radar Depok, dengan menerjunkan tiga alat spray otomatis. Penggunaan alat tersebut agar penyemprotan bisa bekerja efektif tanpa ada media serta tempat yang terlewatkan.
https://www.youtube.com/watch?v=Bt_mshtToIM
SEMPROTKAN DISINFEKTAN : Relawan PMI Kota Depok saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke Kantor Radar Depok, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada klaster perkantoran, di Ruko Verbena, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (13/01). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
“Ini sudah kedua kali semprot kantor Radar Depok. Kami selalu siap membantu siapa pun, sampai sekarang kami sudah menyemprot lebih dari 900 titik di seluruh Depok sejak awal pandemi,” ungkap Imron.
Dijelaskan Imron, dalam melakukan penyemprotan di Kantor Radar Depok, sedikitnya menghabiskan cairan disinfektan 19 liter. Sebelumnya, PMI juga melakukan penyemprotan terlebih dahulu di hari yang sama, seperti Lab DLHK Kota Depok, serta lingkungan permukiman warga di Kelurahan Depok Jaya dan Kelurahan Pondok Jaya. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=Bt_mshtToIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB