Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Lahan SMKN 1 Depok : Tergugat Tak Hadiri Sidang Lanjutan

- Kamis, 14 Januari 2021 | 09:52 WIB
MENUNJUKKAN BERKAS : Pihak Ahli Waris, Muchtar (tengah) saat menunjukan berkas bukti kepemilikan lahan yang diserobot dengan pembangunan SMK Negeri 1 Kota Depok di Kawasan Tapos, yang didampingi Kuasa Hukum (kiri) serta cucu dari ahli waris (kanan), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sidang lanjutan ketiga perkara kasus penyerobotan lahan SMK Negeri 1 Kota Depok, di Pengadilan Negeri Depok, tidak dihadiri oleh pihak tergugat, pada Rabu (13/01). Kuasa Hukum Ahli Waris, Rinaldi mengatakan, tergugat kembali tidak hadir setelah masuk dalam sidang lanjutan. Sehingga agenda sidang masih dalam pemeriksaan berkas yang dilakukan Majelis Hakim. “Hari ini Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak tergugat tidak ada yang hadir, sehingga sidang dilanjut 20 Januari mendatang,” terang Rinaldi kepada Radar Depok, Rabu (13/01). Rinaldi membeberkan, sebenarnya sidang kali ini Kuasa Hukum dari walikota dan Dinas Pendidikan hadir untuk mewakili kliennya yang menjadi tergugat. Namun, Majelis Hakim menyatakan kalau para tergugat tidak hadir. “Tentunya kami sangat menyayangkan ini, kasihan pihak penggugat karena usianya sudah senja. Kami hanya mau keadilan buat klien kami. Kalau selalu tidak hadir berarti tidak patuh pada proses hukum,” ungkapnya. Diketahui, pihak tergugat dari perkara penyerobotan lahan di kawasan Kecamaatan Tapos tersebut, adalah pihak pemerintah Kota Depok yang dalam hal ini Dinas Pendidikan, lalu SMK 1 Negeri Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, serta pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu. Kejadian berawal sekitar tahun 2000, tanah milik almarhum Guneng bin Maen Hjh Tamah sekitar 9.000 meter persegi, diserobot Pemerintah Kota Depok untuk membangun sekolah negeri yaitu SMK Negeri 1 Depok dengan luas 5.000 meter. Pihak ahli waris kini melayangkan gugatan melalui surat Pengadilan Negeri Depok No.209/Pdt.G/PN.Dpk. "Jadi pemiliknya sudah meninggal. Sekarang yang jadi ahli waris anak dan cucunya, jadi sekarang yang ditempatin sama ahli waris hanya sisanya sekitar 4000 meter," jelasnya. Di lokasi berbeda, salah satu pihak ahli waris Muchtar menambahkan ingin merebut kembali hak dasarnya yang diambil. Saat pembangunan sekolah dimulai, ahli waris menanyakan ke pihak sekolah bahwa tanah tersebut adalah hibah dari pemerintah. Sedangkan pada titik pembangunan sekolah tersebut, setelah dilakukan pengecekan dari catatan pajak dan atas nama girik yang tercatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok masih tertera nama almarhum, yakni Guneng bin Maen dan Hjh Tamah.   https://www.youtube.com/watch?v=MgNbiy8MJ6o MENUNJUKKAN BERKAS : Pihak Ahli Waris, Muchtar (tengah) saat menunjukan berkas bukti kepemilikan lahan yang diserobot dengan pembangunan SMK Negeri 1 Kota Depok di Kawasan Tapos, yang didampingi Kuasa Hukum (kiri) serta cucu dari ahli waris (kanan), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   Dibeberkannya, penyerobotan tanah milik orang tuanya, berawal saat seorang keluarga besarnya yang bekerja di kelurahan meminjam girik asli untuk di cek dan data. Namun hingga dalam waktu lama tidak dikembalikan hingga kini. "Kami punya saudara besar yang kerja di kelurahan, itu orang minjam girik tapi sampai sekarang hilang, dan tiba-tiba ada pembangunan sekolah di lokasi tanah milik orang tua saya," pungkasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=MgNbiy8MJ6o

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X