Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok, sebagai saksi pelapor atas kasus laporan pencermaran nama baiknya yang dilakukan seorang netizen di media sosial."Kasusnya masih berlanjut, saya sudah dipanggil sebagai saksi pelapor," jelasnya kepada Radar Depok, Senin (25/01).Lienda menambahkan,penyidik sudah melakukan BAP kepada dirinya beberapa waktu lalu. Berbagai pertanyaan dilayangkan pada dirinya demi kelancaran proses pelaporan tersebut.Diketahui Kasatpol PP Depok itu melaporkan seorang netizen ke Polres Metro Depok pada tangga 2 Januari 2021 lalu. Laporan dituangkan ke dalam surat STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang-undang ITE Pasal 27 (3) No. 19 Tahun 2016. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.